Waka Polres Dumai, Kompol Josina Lambiombir
DUMAI, Detik12.com – Satuan Reskrim Polres Dumai hari ini merilis hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Dumai oleh dua tersangka diantaranya salah seorang tersangka sudah 11 kali melakukan aksinya.
Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, disela pres release, Selasa (30/5/2023) mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis sudah melakukan pencurian di 11 TKP.
Salah satu korban dirampok pelaku saat korban mengendarai sepeda motor di U-Turn Jalan Mawar, Dumai kota saat korban akan menuju ke tempat kerja. Dalam perjalan korban mendapat telepon dari orang tuanya, pada saat itu pelaku langsung mengambil paksa handphone merk Iphone yang berada di genggamannya.
Menurut Waka Polres, pengungkapan para pelaku berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Kemudian tak butuh waktu lama atau sekitar 13 hari pelaku curat merupakan warga Jalan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan berhasil diamankan di salah satu kedai di Jalan HM Thamrin, Kamis (25/5/2023) pukul 01.00 WIB dinihari.
“Karena saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, maka petugas bertindak cepat dengan melepaskan tembakan pada kaki sebelah kanan pada pelaku Wahyu (23),” kata Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir.
Lebih lanjut dijelaskan Waka Polres, bahwa tersangka Wahyu setiap melakukan aksinya didampingi oleh tersangka lain yakni Hafiz yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tersangka Wahyu ini merupakan residivis dalam kasus curat dan sudah beraksi bersama tersangka Hafiz yang masuk DPO di 11 lokasi dari tahun 2018 hingga 2023.
Mayoritas korbannya yakni ibu ibu dan anak remaja. Dengan cara merampas handphone yang dipakai korban saat berkendara kemudian handphone tersebut di jual dan uangnya digunakan untuk berpoya poya dan kebutuhan sehari hari.
Terkait pekerjaan keseharian nya, Wakapolres menambahkan ia pengangguran dan kebutuhan didapat dari hasil menjambret menggunakan sepeda motor scoopy warna dongker.
Sementara itu untuk tersangka lainnya yang berhasil diungkap Polres Dumai, yakni bernama Gusti (23) yang melakukan pencurian dengan pemberatan kepada seorang wanita lanjut usia berusia (60) tahun yang akan melaksanakan ibadah di gereja.
Ternyata korban merupakan bendahara gereja yang membawa uang sebesar Rp 15 juta serta handphone merek realme yang berada di dalam tas.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo melihat korban membawa tas langsung menariknya hingga putus dan berhasil mengambil barang barang berharga lain nya kemudian tancap gas.
Hasil dari pencurian dipergunakan untuk membeli kalung emas yang ikut diamankan sebagai barang bukti.
Menyikapi adanya kejadian-kejadian kejahatan oleh para pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Dumai, Waka Polres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, mengimbau bagi ibu-ibu dan anak-anak jangan menggunakan hp di tengah jalan saat berkendara.
Menggunakan hp sat mengendara akan memancing pelaku pencurian. “Ini modus operandi. Mereka seperti itu. Agar berhati hati jangan menggunakan handphone saat berkendara. Lebih baik mencegah daripada terjadi”, imbuh Josina menghimbau.**