DUMAIHUKUM

Gelapkan Satu Unit Mobil Toyota Rush, Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

×

Gelapkan Satu Unit Mobil Toyota Rush, Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ungkap pelaku tindak pidana penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, SE, MH, M.Si, kepada media menjelaskan soal pengungkapan pelaku penggelapan satu unit mobil.

Kejadian bermula pada Senin (27/3/2023) korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) meminjam uang senilai Rp 15.000.000 dari ID (41) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush Nomor Polisi (Nopol) BM 1811 RX serta jaminan tersebut akan dikembalikan apabila pinjaman tersebut telah dilunasi.

“Namun saat Kartika Candra Sarumpaet hendak melunasi pinjamannya pada Rabu (10/5/2023) dan menebus kembali mobil tersebut, namun mobil Toyota Rush BM 1811 RX tersebut sudah dialihkan kepada orang lain oleh ID (41) tanpa sepengetahuan korban, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 200.000.000,” jelas Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, Selasa (6/6/2023).

Terkait kasus tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank BNI atas nama Kartika Candra Sarumpaet dari tanggal 03 Maret 2023 sampai 27 Maret 2023, 1 lembar tanda terima BPKB dari Kartika Candra Sarumpaet kepada PT Toyota Astra Finance dan 1 unit Handphone merk Samsung SM A525F/DS warna Ungu beserta Nomor Handphonenya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ID (41) akan dijerat dengan Pasal 372 Ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKP Syahrizal.**