PEKANBARU, Detik12.com – Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terdakwa perkara peredaran narkoba jenis pil ekstasi 1.035 butir di Kota Dumai dihukum pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/4/2023).
Majelis hakim Ahmad Fadil, hakim ketua, dan Juli Artha, Salomo Ginting sebagai hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Sebelumnya, terdawa Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, perkara nomor : 1241/Pid.Sus/2022/PN.Pbr, ini dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Pekanbaru, Betny Simanungkalit, SH, dikutip di laman SIPP PN Pekanbaru, Kamis (7/6/2023).
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal setelah dilakukan operasi penangkapan di Kota Dumai terhadap Henri Julianto Hutahaean oleh Polda Riau, Minggu (21/8/2022) lalu. Kasus ini sempat menyedot atensinya publik khususnya di Kota Dumai.
Karena Aipda Henri Julianto Hutahaean alias Geleng adalah notabene seorang oknum anggota Propam Polres Dumai. Ia bersama rekannya yang lain EH, F, DP dan CS ditangkap di lokasi berbeda.
Pasca penangkapan Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat itu membenarkan penangkapan Aipda Henri Julianto Hutahaean oleh anggota Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti narkoba 1.035 butir pil ekstasi.
Sementara itu, berkas terpisah perkara untuk rekan Henri Julianto, yakni CS atau Chen Siau Lan alias Alan yang turut diamankan di Dumai dalam kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi itu dibebaskan oleh majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (6/4/2023).
Majelis hakim Daniel Ronald merupakan hakim ketua bersama Andi Hendrawan hakim anggota dan Salomo Ginting yang memeriksa dan memutus perkara nomor : 28/Pid.Sus/2022/PN.Pbr ini dalam amar putusannya menyebut terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey dinyatakan bebas dari dakwaan perkara tersebut.
Dihadapan sidang perkara itu, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa CHEN SIAU LAN Als RUTH ZALEHA Als ALAN Als MEYMEY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua JPU.
Oleh karenanya majelis hakim membebaskan terdakwa Chen Siau Lan oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua.
Sehingga majelis hakim menyebut agar nama terdakwa Chen Siau Lan dipulihkan hak-hak tersebut oleh karena itu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dan memerintahkan agar terdakwa Chen Siau Lan segera dibebaskan dari tahanan pada Rumah Tahanan Negara sesaat setelah putusan diucapkan.
Sedangkan sebelumnya, untuk terdakwa Chen Siau Lan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH, menyebut perbuatan terdakwa Chen Siau Lan terbukti melanggar tindak pindana pemufakatan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Dumai sehingga terdakwa dituntut selama 9 tahun penjara.
Akan tetapi atas tuntutan Jaksa tersebut disikapi berbeda dan tidak sependapat dengan majelis hakim.
Majelis hakim malah menyebut perbuatan terdakwa Chen Siau Lan tidak terbukti, baik dari dakwaan Alternatif Pertama maupun Alternatif Kedua, oleh karena itu terdakwa Chen Siau Lan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Atas putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Chen Siau Lan, Kejari Pekanbaru lewat tim Jaksa Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH, mengajukan upaya Kasasi.
Kemudian untuk perkara lainnya berkas terpisah (juga rekan Henri Julianto Hutahaean) yakni terdakwa Eka Hariani Purba alias Eka, perkara nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN Pbr, dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Ahmad Fadil SH sebagai hakim ketua dengan Yuly Artha Pujayotama SH dan Salomo Ginting SH hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN Pekanbaru, Kamis (6/4/2023), menyatakan terdakwa Eka Hariani Purba alias Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Namun atas putusan majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, terdakwa Eka Hariani Purba keberatan sehingga Eka Hariani Purba melakukan upaya banding.
Demikian JPU Kejari Pekanbaru, Berny Simanungkalit, SH, juga menyatakan banding.
Sebelumnya terdakwa Eka Hariani Purba alias Eka dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa ditahan di Rutan Polda Riau dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Pekanbaru serta sebahagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi Henri Julianto Als Geleng menghubungi Kamal (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saksi Henri Julianto Als Geleng dihubungi oleh Kamal (DPO) dan mengatakan agar saksi Henri Julianto Als Geleng mengambil pil ekstasi pesanan saksi Henri Julianto Als Geleng tersebut di rumah terdakwa.
Kemudian saksi Henri Julianto Als Geleng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax Nopol BK 2074 NA miliknya pergi menuju ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah terdakwa Jalan Tegalega Gang Perkasa Rt.18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai, saksi Henri Julianto Als Geleng menemui terdakwa dan mengatakan, ”mana titipan dari abangmu”
Lalu kemudian terdakwa pergi menuju dapur lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda kepada saksi Henri Julianto Als Geleng.
Setelah itu saksi Henri Julianto Als Geleng membawa ke rumah saksi Henri Julianto Als Geleng dan menyembunyikannya di dalam lubang dekat celah pagar samping rumah saksi Henri Julianto Als Geleng.
Bahwa saksi Henri Julianto Als Geleng sudah 4 (empat) kali melakukan pemesanan narkotika jenis pil Ekstasi kepada Kamal (DPO) yang merupakan abang kandung dari terdakwa.
Untuk pembayaran uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi Henri Julianto Als Geleng melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Murniati no rek. 226401002341533 yang mana rekening dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa atas perintah Kamal (DPO).
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 17.45 Wib, saksi Reno Putra dan saksi Hidayat Kurniawan beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Henri Julianto Als Geleng dirumahnya di Jalan Sidorejo Gang Damai Rt. 13 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai Prop. Riau.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam lubang dekat celah pagar samping rumah terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda.
Saat diinterogasi petugas, saksi Henri Julianto Als Geleng mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Tegalega Gg. Perkasa Rt. 18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai.
Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau**