DUMAI, detik12.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Dumai menyita Minum Keras (Miras) yang dijual tanpa izin di salah satu toko Apotek di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
Barang bukti (bb) miras yang disita Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada toko kosmetik di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, menjual miras dengan bebas kepada masyarakat.
Atas informasi dari warga itu, Satpol PP Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Dumai, Yuda Pratama mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada toko kosmetik di Jalan Sudirman kota Dumai, menjual miras dengan bebas kepada masyarakat, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.
“Setelah kita tindak lanjuti, ternyata benar ada toko kosmetik di jalan Jenderal Sudirman yang menjual Miras tanpa izin, dan kita juga sudah mengamankan belasan botol Miras dari toko kosmetik tersebut,” katanya.
Yuda Pratama menambahkan, terkait temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saksi kepada pemilik toko berupa teguran untuk tidak lagi menjual Miras.
Yuda menghimbau kepada pemilik usaha untuk tidak menjual Miras tanpa izin, karena akan ada sanksi jika terbukti menjual Miras tanpa izin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah melaporkan bahwa ada penyalahgunaan izin,” imbuhnya, dilansir dari dumaiposnews.com, Ahad (23/7/2023).
Yuda Pratama berharap kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga ketertiban umum, termasuk memberikan laporan terkait permasalahan ketertiban umum.
“Mari bersama kita menjaga ketertiban umum, kalau ada gangguan bisa melaporkan ke kita, kami siap menindaklanjutinya,” pungkas Yuda.**