SUMUT, detik12.com – Pemekaran daerah atau pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus berkembang. Sebelumnya, diusulkan tiga provinsi baru, namun update terkini usulan tersebut menjadi lima daerah tingkat I.
Awalnya, wacana pemekaran itu yakni bentuk Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Sumatera Tenggara. Kemudian, pemekaran Provinsi Sumatera Utara diusulkan menjadi lima provinsi daerah otonomi baru.
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi. Kemudian, Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.
Adapun jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara sendiri 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu. Yang terpenting, 5 usulan provinsi DOB pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Inilah usulan 5 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Provinsi Tapanuli
Pertama yakni usulan Provinsi Tapanuli pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut. Dimana, ada 6 kabupaten dan kota siap gabung calon provinsi baru Provinsi Tapanuli tersebut.
Yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diketahui, dari enam kabupaten dan kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.32 juta jiwa. Dan luas wilayah 12.750 kilometer persegi. Jika berhasil menjadi provinsi DOB, maka Danau Toba sudah pasti akan masuk dalam Provinsi Tapanuli ini.
Sedangkan rencana ibukota Provinsi Tapanuli yakni daerah Siborong-borong atau Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Serta bisa juga Kota Sibolga menjadi ibukota Provinsi Tapanuli tersebut.
2. Provinsi Kepulauan Nias
Untuk usulan provinsi baru kedua yakni Provinsi Kepulauan Nias pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Usulan provinsi DOB Provinsi Kepulauan Nias juga berdasarkan kondisi geografis dan latar belakang budaya.
Sejumlah kabupaten kita yang bergabung dengan Provinsi Kepulauan Nias tersebut nantinya yaitu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat, serta Kota Gunungsitoli.
Sedangkan untuk rencana ibukota Provinsi Kepulauan Nias sendiri akan berada di Kota Gunungsitoli. Bahkan, dari lima kabupaten kota itu ada 890 ribu jiwa lebih penduduknya untuk Provinsi Kepulauan Nias. Serta memiliki total luas wilayah 5.620 kilometer persegi.
3. Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumtra
Selanjutnya, ada usulan Provinsi Sumatera Tenggara pemekaran Provinsi Sumatera Utara tersebut. Dimana, ada lima kabupaten dan kota menyatakan diri siap bergabung Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumatra itu.
Yaitu, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Provinsi Sumatera Tenggara sangat tepat dibentuk, karena kelima kabupaten/kota itu berada jauh dari ibukota Provinsi Sumatera Utara saat ini yakni Kota Medan. Jumlah penduduk bakal calon Provinsi Sumatera Tenggara sendiri sekitar 1.53 juta jiwa, dan luas wilayah 20.080 kilometer persegi.
Akhir-akhir ini berkembang jika nama Provinsi Sumatera Tenggara kurang layak. Perlu diganti nama Provinsi Sumatera Barat Laut alias SBL. Atau bisa juga diberi nama baru Provinsi Sumatera Barat Utara atau SBU. Alasannya karena wilayah calon provinsi baru ini berada diantara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
4. Provinsi Sumatera Timur
Usulan keempat calon provinsi baru yaitu Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Saat ini ada 6 kabupaten dan Kota siap bergabung dengan Provinsi Sumatera Timur ini nantinya.
Yaitu, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan untuk rencana ibukota Provinsi Sumatera Timur nantinya akan berada di Kota Tanjung Balai.
5. Provinsi Toba Raya
Terakhir, usulan provinsi daerah otonomi baru yaitu Provinsi Toba Raya pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, ada 10 kabupaten dan kota menyatakan diri siap bergabung dengan calon Provinsi Toba Raya tersebut.
Sebenarnya usulan Provinsi Toba Raya ini hampir sama dengan usulan Provinsi Tapanuli sebelumnya. Hanya saja, jumlah daerah yang bergabung lebih banyak. Dan targetnya juga termasuk mengambil alih objek wisata Danau Toba.
Sedangkan 10 Kabupaten dan kota tergabung itu, yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir. Kemudian, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Atau Kabupaten Tapanuli Utara diganti Kabupaten Tarutung yang bergabung.
Sementara nantinya, jika usulan pemekaran wilayah itu terealisasi, maka Provinsi Sumatera Utara hanya menyisakan 6 daerah yakni 3 kota dan 3 kabupaten saja.
Yaitu, Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini. Kemudian, Kota Binjai dan Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Penduduk dari Provinsi Sumatera Utara ini nantinya mayoritas keturunan etnis Melayu. Serta bagian dari Kesultanan Deli dan Kerajaan Aru alias Haru.
Menurut akademisi Provinsi Sumatera Utara DR Yusuf dikutip Ahad (30/7/2023), calon Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi syarat.
‘’Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf, dilansir disway.id.
Dimana, sesuai hasil kajian akademisi memiliki nilai 452 poin. ‘’Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur cukup baik, wilayahnya luas, SDM-nya juga sangat layak,” tambah Yusuf.
Selain usul bentuk tiga Provinsi DOB pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata ada wacana satu provinsi baru lagi. Yaitu wacana daerah otonomi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur ini bukan tanpa alasan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Sebab, selain karena aspirasi warga dan tokoh masyarakat, juga ada sejarah masa lalu.
Dimana, Sumatera Timur itu pernah berdiri tahun 1947-1950 dan namanya masih Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat atau RIS. Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya. Bahkan, 7 diantara keresidenan itu sudah menjadi provinsi tersendiri.
Seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara, Negara Sumatera Timur sendiri dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar itulah, maka ada wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur.
Terpisah, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur atau KPPST Muskim Simbolon mengaku, usulan pembentukan provinsi baru Provinsi Sumatera Timur sudah sejak tahun 2002 yang lalu. Juga sudah ada kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan.
“Semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat,” tegas Muskim Simbolon kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Lanjut Muskim Simbolon, hasil studi dari 35 indikator dipersyaratkan, maka Provinsi Sumatera Timur peroleh hasil poin 452 yang artinya sangat direkomendasikan.
“Provinsi induk skornya 486 poin yang artinya dengan pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk,” imbuh Muskim Simbolon.**