dari berhasil penangkapan tim satnarkoba kepada 2 orang tersangka yang mengaku berprofesi sehari hari Penoreh Getah warga Pangkalan Nyirih yang mana di dua tersangka ditemukan barang bukti adalah Methapetamin (sabu sabu) seberat satu kilo.
” ya dari hasil intorgasi dan penyelidikan awal keduanya berpungsi sebagai Pengedar. dan tim kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut” ujar kapolres Dumai kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kini kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Dumai dengan agenda Keterangan Terdakwa, sidang yang dipimpin oleh Abdul Wahab SH dan didampingi oleh Renaldo Tobing SH dan Alpon Nahak SH serta jaksa penuntut umum Agung Nugroho SH.
Dalam agenda tersebut majelis hakim sempat meningikan suara karna kedua tersangka tidak koperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar.
“Apakah kamu mengingkari keterangan kamu di dalam BAP ini,” ujar ketua majelis.
“Atau kita panggil penyidik kepolisian datang kesini,” tambah ketua majelis.
“Keterangan kamu disini mengatakan kamu jumpa sama si din di pangkalan nyireh dan kamu setuju untuk membawa Sabu ke Dumai dengan upah 10 juta,” tambah Hakim angota (tobing).
“Jadi yang mana yang benar, kamu bilang disini kamu dibayar 10 juta untuk melihat uang pembeli, tapi didalam berkas (BAP) kamu mengakui dan mengetahui yang kamu bawa adalah sabu,” ujar hakim tobing lagi.
Didesak berbagai pertanyaan Akhirnya kedua terdakwa tersebut dengan tertunduk lesu mengatakan ,
” ya, yang mulia, keterangan didalam BAP lah yang itu benar,” ujar terdakwa (jasman).
“Kalian benar benar mempersulit jalannya persidangan ini,” ujar Alpon Nahak.
Dua terdakwa tersebut terkesan “pintar” mengelak dari keterangan Berkas BAP, dan coba beradalih dengan mengatakan tidak tahu bahwa barang didalam buntalan tersebut adalah sabu sabu. dan mereka diupah 10 juta cuma melihat uang pembeli, dan dari keterangan kedua terdakwa juga terkesan Diajari oknum tertentu dengan tujuan meringankan diri.***
Penulis : Armen Reno