DUMAIHUKUMRELIGI

Jaksa Banding Atas Vonis Hakim 6 Tahun Penjara Bagi Oknum Dokter Kasus Sabu 94,98 gram

×

Jaksa Banding Atas Vonis Hakim 6 Tahun Penjara Bagi Oknum Dokter Kasus Sabu 94,98 gram

Share this article

DUMAI, detik12.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai akhirnya menyatakan banding atas putusan atau Vonis majelis hakim 6 tahun penjara terdakwa Karimuddin Dalimunthe alias Ucok perkara narkotika jenis sabu melebihi 5 gram atau berat bersih 94,98 gram.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Karimuddin Dalimunthe alias Ucok usai Vonis dibacakan 6 tahun oleh hakim ketua Abdul Wahab SH MH, Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH kepada majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.

Namun kemudian dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, kepada media ini diakui Jaksa Andi Saputra Sinaga bahwa dia selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Karimuddin Dalimunthe menyebut akan banding atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dalam perkara sabu 94,98 gram tersebut terdakwa dr Karimuddin Dalimunthe dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Oleh karena majelis hakim memutus perkara tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa dari 10 tahun menjadi 6 tahun subsider 2 bulan sehingga Kejari Dumai mengambil sikap untuk upaya banding.

“Kita akan banding”, ujar Andi Saputra Sinaga saat ditanya media ini soal sikap atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Karimuddin Dalimunthe 6 tahun penjara.

Perkara nomor : 236/Pid.Sus/2023/PN Dum dengan terdakwa Karimuddin Dalimunthe, agenda sidang putusannya digelar, Senin (6/11/2023) di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, dengan majelis hakim Abdul Wahab SH MH selaku hakim ketua dan Nurafriani Putri SH, Liberty Oktavianus Sitorus SH sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti (PP) Saryo Fernando.

Perkara ini bergulir ke PN Dumai berawal saat dr Karimuddin Dalimunthe ditangkap tim opsnal sat res Narkoba Polres Dumai di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Saat Karimuddin Dalimunthe (42) ditangkap dan rumahnya di geledah, Kamis 9 Maret 2023, diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket kecil berisikan diduga Narkotika Shabu dan 1 (satu) paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah berat kotor 97 gram dan bb lainnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa Karimuddin Dalimunthe alias Ucok disebut terbukti melanggar tindak pindana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212