detik12.com-Dumai- Sebanyak tiga orang pelaku tertunduk lesu ketika kelakuan mereka yang merugikan orang akhirnya terbongkar, MS (15), RL (26), AGL (25) komplotan pencuri spesialis pembobol rumah di Jl. Bhayangkari RT. 10 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur Kota Dumai akhirnya ditangkap polisi. Sabtu (30/1/2021).
Ketiga orang itu ditangkap setelah pihak polsek Dumai timur menerima laporan yang masuk dari korban yang barang barangnya habis di gondol maling Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 05.40 Wib.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, SIK, kepada detik12 mengatakan, ” ya benar, kita sudah mengamankan 3 orang dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Ade.
“Kranologisnya Apada saat itu saksi terbangun lalu pergi ke kamar mandi setelah itu saksi memberitahu ke pelapor kenapa Hp milik saksi dan teman temannya dan menemukan Hp milik mereka sudah hilang,
“dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terpasang dan ada bekas kikisan di pintu dan konsen pintu kemudian setelah itu pelapor dan saksi mengecek kembali isi rumah tersebut dan mendapati 7 Unit serta 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 1.000.000, – sudah tidak ada lagi,”ujanya.
“Nah Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian peristiwa tersebut diatas dan berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku,”ujar ade lagi.
Kapolsek Dumai timur menambahkan, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial MRL, MS, dan AGL. Dari tangan para pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian
- 1 (satu) Unit Hp iPhone 7 Plus
- 1 (satu) Unit Hp Vivo Y12
- 1 (satu) Unit Hp Samsung A 21S
- 1 (satu) Unit Hp Himax
- 1 (satu) Unit Hp Samsung A9
- 1 (satu) Unit Hp Andromax
- 1 (satu) Unit Hp Oppo F1 Plus
atas kejadian itu pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Dumai Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, para pelaku akan dinanakan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 junto pasal 64 KUHP. Para pelaku terancam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Armen kincai