PEKANBARU, detik12.com – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil membekuk 3 pria diduga jambret. Diantaranya berinisial MWR alias Jimi, TA alias Ari dan Ijal.
Ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis jambret spesialis gelang emas dan handphone.
Kasubdit lll Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, kepada media menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan warga, Sabtu (14/10/2023).
Dimana korban sedang berkendara dengan sepeda motor melintas di Jalan Kartama, namun tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan langsung memepet korban.
Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kata Kompol Indra, pada 25 Oktober 2023 pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan satu pelaku.
Kemudian selanjutnya Tim berhasil mengamankan pelaku MWR alias Jimi.
Kepada Tim, MWR alias Jimi mengaku melakukan aksinya dengan pelaku TA alias Ari. “Tanpa buang waktu, kita lakukan pengejaran terhadap TA,” kata Kompol Indra Lamhot Sihombing, dilansir detik12.com, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya itu dipaparkan Lamhot, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya bernama Ijal.
Atas penangkapan ketiga pelaku, tim turut menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 unit handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket dan 1 unit sepeda motor.
Dari hasil pendalaman diungkapkan Kompol Indra, para pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sebanyak 32 kali.
Diantaranya para pelaku beraksi di Jalan Kartama, Jalan Lobak, Jalan Adi Sucipto, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Purwodadi dan lain-lain” jelas Indra Lamhot dengan menyebut sasaran para pelaku perhiasan emas dan juga handphone para korbannya.
“Dari beberapa lokasi, mereka ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” sebut Kompol Indra.
Diterangkan Kompol Indra, saat ini ada beberapa nama lainnya yang masih diburu keberadaannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan**(rls)