Detik12.com – 4 orang pria diduga sedang asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu berhasil di ringkus pihak Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, Polres Rokan Hlir, kemudian satu orang pengedar juga ikut terseret dalam penggrebekan itu, pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Keempat pelaku bernama Alpian Hutagaol alias Pian (44), Abdul Hamid alias Hamit (49), Bambang Sucianha Sitorus alias Bembeng (33), dan satunya bernama Syahrial Siregar alias Rial (38) keempatnya merupakan warga Jalan Kurnia perumnas Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
“Seorang pengedar bernama Jhonny Pancamotan Gultom alias Gultom (33) tahun, di alamat yang sama,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada awak media, Kamis 10 Juni 2021.
Kronologis pengungkapan diceritakan, diperoleh informasi dari masyarakat ada terjadi pesta narkoba tepatnya di rumah terlapor Pian.
Bermodalkan informasi dari masyarakat kemudian para personel Polsek Bagan Sinembah segera melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Sektor Bagan Sinembah yang dijabat Komisaris Polisi (Kompol) Indra Lukman Prabowo, SH.SIK.
Dapat laporan dari anak buahnya Kapolsek cekat memerintahkan personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut, personel pun segera menuju ke tempat yang di informasikan.
Dilokasi, personil polsek melihat ada 5 orang lelaki sedang berpesta narkoba sabu.
Kepada petugas kelima orang tersebut mengaku bernama Pian, Hamit, Bembeng, Rial dan Ahok. Di TKP petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening diduga sabu, kemudian 1 buah alat hisab sabu (bong), 2 buah pipa kaca pirex dan 1 buah mancis.
Kepada petugas kepolisian kelimanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Gultom yang rumahnya tak jauh dari TKP, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terlapor Gultom dan meminta salah satu dari kelima terlapor yaitu atas nama Ahok untuk memesan sabu kepada terlapor Gultom dengan cara menelpon melalui handphone. Melalui sambungan telepon tersebut terlapor Gultom meminta Ahok untuk datang kerumahnya guna mengambil sabu yang di pesan.
“Ahok berangkat menuju ke rumah terlapor Gultom, dan setibanya langsung mengamankan terlapor gultom yang saat itu hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada terlapor Ahok namun kemudian terlapor Gultom melakukan perlawanan sehingga kemudian kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terlapor Ahok untuk melarikan diri,” kata AKP Juliandi.
Sementara Gultom berhasil di amankan petugas, dan dari tangannya di dapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dari kediaman Gultom disana ditemukan 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis berisikan uang tunai sejumlah Rp 422 ribu.
Kemudian 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk Oppo warna biru dongker, 1 buah kotak plastik bening didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.
Kemudian satu buah batre handponen Samsung, potongan-potongan pipa plastik, dan potongan-potongan anak hekter. Kemudian terlapor berikut barang bukti di gelandang ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Setalah dilakukan tes urine ternyata keempat pelaku juga dinyatakan positif narkoba. Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 dan Jo 127,” kata AKP Juliandi menambahkan.
Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman