Detik12.com – Kepolisian Resorts (Polres) Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan penyekatan larangan mudik tahun 2021. Penyekatan melibatkan instansi gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, BPBD dan Tenaga Kesehatan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP David Richardo SIK, Jumat (7/5/2021) mengatakan titik penyekatan berada di Simpang Martabak – Perbatasan Kecamatan Bagan Sinembah.
“Dan penyekatan Simpang Padamaran Kecamatan Bangko dengan hasil giat pemeriksaan kendaraan sebanyak 2386 unit dan 888 unit telah kita putar-balikkan kearah kedatangan mereka,” kata Kasatlantas AKP David Richardo kepada Detik12.com melalui pesan tertulis.
Penyekatan tersebut kata David dilakukan sejak tanggal 28 April 2021 kemarin sampai hari ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19 tanggal 6 – 17 Mei 2021 Tentang Peniadaan Mudik.
Di Pos penyekatan pintu keluar Simpang Caltex telah kita amankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Kijang Inova dengan Nomor Polisi BB 1151 J dikemudikan oleh sopir inisial AT merupakan Travel CV ALIF yang mencoba keluar dari Riau untuk melaksanakan mudik.
Unit Travel tersebut diberikan tilang oleh Sat Lantas Polres Rohil, selanjutnya diamankan di Polsek Bagan Sinembah. “Bagi para pelaku usaha travel dimohon agar tidak beroperasi sesuai dengan Surat Edaran (SE). Mari lindungi diri, sanak family dengan tidak mudik. Semoga masa sulit ini segera berlalu, begitupun dengan COVID-19,” kata David Richardo.
Penulis: Wisman