BeritaKriminalNEWS

9 Tahun Diburu, Tertangkap di Medan, Kompol Andrie Setiawan: Ke Lubang Semut Pun Aku Cari

×

9 Tahun Diburu, Tertangkap di Medan, Kompol Andrie Setiawan: Ke Lubang Semut Pun Aku Cari

Share this article
PEKANBARU (DETIK12.com) – Terkait penangkapan tersangka pembunuhan berinisial RTS mempunyai cerita yang cukup panjang. Soalnya, RTS ini berhasil menghilang selama 9 tahun lamanya.
Bahkan RTS ini pintar dalam melabuhi petugas. Dia kerap kali menggantikan identitasnya. Sehingga petugas sulit menangkapnya.
Namun kali ini pembunuh sadis ini tidak bisa mengelak. Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mendapat informasi kalau tersangka RTS berada di Medan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SIK ketika dihubungi Detik12.com mengatakan, sejak mendapat informasi kalau tersangka ini berada di Medan, ia bersama anggota langsung menuju ke Medan.
Hanya butuh waktu setengah hari melakukan pengintaian, akhirnya  pelarian RTS ini tamat alias tertangkap di Kampung Nelayan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022) lalu.
“Kalau kasus pembunuhan dan perampokan serta begal ke dalam lubang semut pun aku cari. Tersangka RTS ini sering merubah-rubah identitasnya. Namun sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti jatuh juga. Pribahasa ini pantas diberikan kepada tersangka RTS ini,” kata Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan kepada Detik12.com melalui telepon saluler, Jumat malam (5/08/2022).
Perlu juga diketahui, pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka ini terjadi di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada hari Sabtu, 29 Juni 2013 lalu. Kala itu RTS melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar korbannya dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

 

“Kasus ini cukup lama pengungkapannya, lebih kurang 9 tahun dikarenakan tersangka ini cukup licin dan berpindah-pindah sehingga penyidik di Polresta Pekanbaru agak sedikit kesulitan untuk menemukan tersangka,” terang Kapolres Kombes Pria Budi dalam jumpa press, Jumat (5/8/2022).

 

Lanjutnya, kendala terbesar dalam menangkap pelaku karena tersangka selalu berpidah-pindah dari Pekanbaru ke Sumatera Utara dan ia juga telah mengubah identitasnya.

 

“Motifnya adalah, tersangka marah karena istri dan anaknya dibawa oleh korban tanpa izin beliau, sehingga terjadilah kejadian pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, kasus pembunuhan itu berawal ketika korban BT saat itu membawa istri dan anak RTS dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Hal itu dilakukan karena tersangka dan istrinya sering cekcok dan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Hal inilah yang membuat korban BT selaku keponakan dari istri pelaku, menjemput anak dan kakaknya itu untuk dibawa ke rumahnya.

 

Mengetahui hal itu, tersangka segera mengejar istri dan anaknya itu menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, pelaku sempat membeli bensin dan berencana untuk menghabisi adik istrinya itu dengan cara membakarnya.

 

“Setibanya di TKP di Jalan Indrapuri, disetop kendaraan korban, sama-sama berhenti di sana, kemudian tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya,” tambahnya.

 

Setelah membakar BT, tersangka langsung kabur tanpa mempedulikan keadaan korban saat itu. Korban sempat dibantu oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

“Korban dibawa ke rumah sakit umum, dirawat selama 6 hari, namun korban meninggal dunia,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka RTS dijerat Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***