PEKANBARU, (DETIK12.com) – Petugas kepolisian berhasil menangkap AR warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar lantaran merampas sebuah gelang emas 24 karat milik Henyati. Pelaku menjambret gelang tersebut di jalan Suka Karya, Pekanbaru saat korban mengendarai sepeda motor. Akibat aksi itu korban mengaku rugi Rp45 jutaan.Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Saat korban berkendara tiba -tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenali mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis metic tanpa nomor polisi dari arah samping kiri. Pelaku yang salah satunya yakni AR menarik gelang emas 24 karat pelapor seberat 20 emas hingga putus, lalu kabur meninggalkan pelapor. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Hingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Akhirnya pada 09 Juli 2022 kemarin tim mendapatkan informasi bahwa pelaku AR tengah berada di kosan Yosenda Mulya House di Jalan Marsan Sejahtera, Pekanbaru. Kemudian Tim melakukan upaya hukum penangkapan terhadap diduga pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku di kamar No 13,” ujar Kasatreskrim, Kompol Andrie Setiawan. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah melakukan penjambretan tersebut. Malah AR adalah eksekutor dalam peristiwa tersebut. Ia mengaku dalam menjalankan aksinya, AR berdua dengan temannya RB yang kini dalam buruan polisi. “Pelaku sudah kita amankan, saat ini kita buru pelaku lainnya. Termasuk juga penadah hasil jambretan tersebut. Penadah belum kita ketahui karena yang jual hasil pidana itu adalah RB,” terangnya. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana.*** |
Anda Kenal dengan Pria Ini? Dia Sekarang Sudah Dijebloskan ke Dalam Hotel Prodeo, Ini Kasusnya!!
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke
Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara
ke No telepon/WA: 087839121212