RIAU, (DETIK12.com)– Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil menggerebek sejumlah warung penjual minuman keras (Miras), Minggu (19/03/2023) malam. Dalam pengerebekan itu ratusan botol Miras berbagai merek berhasil diamankan.
Adapun lokasi pengerebekan itu dilakukan di seputaran Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini.
Pengerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Rokan Hilir Ipda All Hidayat STrk MM.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (20/3/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH adanya razia minuman keras dan premanisme.
Razia Miras dan premanisme ini dilakukan untuk mengurangi aksi kejahatan di bulan Ramadhan. Ada barang bukti yang diamankan, yaitu Bir Putih 35 Botol, Anggur Merah 59 botol, minuman Soju 5 botol, Whisky merek Winer 22 Botol. Jadi jumlah keseluruhan 121 Botol.
“Dasar razia ini kita dilakukan sesuai perintah bapak Kapolda Riau dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Sprin Kapolres Rokan Hilir Nomor : 286/III/HUK.1.3./2023 Tanggal 19 Maret 2023 tentang Razia Miras dan Premanisme di Wilkum Polres Rokan Hilir. Untuk barang bukti tersebut sudah kita amankan. Tinggal pemusnahannya,” kata AKP Juliandi.***