DUMAI, Detik12.com – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial AGA (23), seorang warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (20/5/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, IPTU Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media membenarkan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial AGA (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu, RT. 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (11/5/2023) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Penjambretan yang dilakukan pelaku menimpa Anny Noverlly salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Leppin Dumai.
Ketika korban Anny Noverlly Dongoran mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo.
“Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada di lengan sebelah kanannya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (20/5/2023).
Kasat Reskrim, Bayu Saputra, menambahkan, atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp 15.000.000, yang mana uang tersebut merupakan uang hasil sewa rumah milik korban yang baru diterimanya, jelas Bayu.
Saat AGA (23) diringkus turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Revo dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3470 HR warna Hitam, 1 buah Tas warna Coklat dan 1 buah Kalung Emas yang dibeli dengan uang hasil pencurian tersebut seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan dan lebih berhati-hati membawa barang berharga.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas IPTU Bayu Ramadhan Effendy.**