Detik12.com – Guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada hari libur lebaran Idul Fitri 1442 H – tahun 2021 di Kabupaten Rokan Hilir. Diimbau kepada seluruh pelaku usaha seperti Mall dan tempat rekreasi lainnya agar membatasi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas biasanya.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui pesan tertulis yang diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada media, pada Minggu, (16/05/21).
Kebijakan dibukanya tempat wisata ataupun tempat usaha wisata lainnya tidak terlepas dari adanya larangan mudik pada lebaran tahun 2021. Namun, dikatakannya, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.
“Hal ini dilakukan bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19 sehingga pengunjung dibatasi hingga 50 persen,” kata AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan.
Diharapkan masyarakat hendaknya turut mendukung aturan dari pemerintah dengan tidak mengunjungi tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri guna mengantisipasi kerumunan di tempat wisata sehingga berpotensi klaster baru.
“Silakan liburan dirumah bersama keluarga saja, selanjutnya jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini Satgas COVID-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan,” kata Nurhadi.
Bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan dari 50 persen maksimal pengunjung, atasnama Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan untuk menutup area yang sudah disebutkan.
Dikatakan, pembatasan tidak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi berlaku bagi pengusaha hotel dan rumah makan. Untuk itu diminta kepada kepada para pengelola agar dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menerbitkan surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia agar mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
“Dan meminta mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan.
Penulis: Wisman