INTERNASIONALKESEHATANPENDIDIKAN

Antisipasi Penularan Virus Covid 19, Pemkab Bengkalis Perpanjang Masa Libur Sekolah

×

Antisipasi Penularan Virus Covid 19, Pemkab Bengkalis Perpanjang Masa Libur Sekolah

Share this article

Libur Sekolah Diperpanjang 14 Hari Lagi

Bengkalis, Detik12.Com – Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui anak didik, Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis – Riau, terpaksa mrmperpanjang libur yang awalnya sampai 30 Maret menjadi 14 April 2020 mendatang.

Penambahan masa waktu libur sekolah tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura melalui surat Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/666, tertanggal 23 Maret 2020, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di di daerah ini tersebut, langsung ditandatangani Edi Sakura.

Dalam isi surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan, agar selama libur, pembelajaran tatap muka diganti dengan e-learning mode daring atau dalam jaringan (internet) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Adapun metode pembelajaran daring dimaksud adalah, rumah belajar (https://belajar.kemendikbud.go.id).Kemudian, Google G Suite For Education(https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19).Lalu, Kelas Pintar (https://kelaspintar.id).

Selanjutnya, Microsoft Offfice 365 (https://microsoft.com/id-id/education/products/office).Kemudian Quipper School (https://quipper.com/id/school/teachers/).Seterusnya, Sekolah Online Ruangan Guru Gratis (https://ruangguru.onelink.me/biPk/efe72b2).

Dan, Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu (https://www.sekolah.mu/tanpabatas).Serta, Zenius (https://zenius.net/belajar-mandiri).

Edi Sakura menginstruksikan kepada Kepala Sekolah dan guru, agar dapat memberikan tugas bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan mode daring.

“Lalu, agar setiap kegiatan di Satuan Pendidikan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disesae 2019 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan,” ungkapnya.

Kemudian, Edi Sakura meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan, supaya memantau guru serta siswanya.

“Untuk orang tua peserta didik, dihimbau untuk mengawasi dan membimbing anaknya, agar dapat belajar di rumah, mengurangi aktivitas di rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah,” jelas Kadisdik.(disk/Jul).

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212