Detik12.com – Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nurhadi Ismanto, SH.SIK bersama Bupati Rokan Hilir Suyatno dan jajaran Forkopimda melakukan pengecekan Posko Pengamanan COVID-19 Kabupaten Rokan Hilir di Jln Riau Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar tepatnya di Simpang, Pedamaran Kecamatan Bangko, Kamis 6 Mei 2021.
Dari jajaran Forkopimda Rokan Hilir turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Suryani, SH.MH, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, Wadanramil Bangko Kapten Inf. Tayung, Sekda Rohil H. Job Kurniawan, Asisten I Ferry Parya, MSi, Asisten II Rahmatul Zamri, Asisten III Ali Asfar, S.Sos, Komandan Pos Angkatan Laut Bagansiapiapi diwakili Peltu Z.E.Tanjung.
Pengecekan Posko Pengamanan COVID-19 Kabupaten Rokan Hilir melibatkan personel gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP sebagai Implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH mengatakan pengecekan yang dilakukan Bapak Bupati Rokan Hilir bersama bersama jajaran Polres Rohil ke Pos Pengamanan dalam upaya melihat langsung sejauh mana kesiapsiagaan dari personel Polri/TNI dan Satpol PP dalam rangka memberikan penindakan disiplin dan penegakan hukum kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Bupati Rokan Hilir H Suyatno dalam kesempatan itu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik keluar daerah serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir tentang jam operasional pada masa pandemi COVID-19, seraya berpesan kepada petugas jaga agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik serta tetap menjaga kesehatan.
Sementara, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK menekankan kepada satuan anggota Polri/TNI dan Satpol PP yang ditempatkan di Posko pengamanan untuk tegas memantau situasi lapangan serta melarang orang atau warga masuk kewilayah yang bukan domisili asli Rokan Hilir.
Dalam kesempatan itu Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi memerintahkan kepada seluruh satuan tugas agar memutar balik kendaraan roda 4 maupun roda 2 jika kedapatan tidak mematuhi protokol Kesehatan (prokes) wajib diputar balikkan.
“Ini dilakukan dalam rangka antisipasi warga pendatang yang mudik dari luar daerah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Bangko serta memberikan penindakan disiplin agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah,” kata AKP Juliandi.
Penulis: Wisman