DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai menjatuhi hukuman pidana mati kepada Ade Kurniawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilo gram. Sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Ade tuntutan hukuman pidana mati.
Warga masyrakat tentunya mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika karena narkotika dapat merusak generasi bangsa, karenanya publik berharap dan mendorong atas hukuman yang berat dapat terwujud effek jera bagi pelaku lainnya.
Akan tetapi akan berbanding terbalik dapat bumerang apa bila seseorang dijadikan tersangka, terdakwa dan terpidana kalau konstruksi hukumnya kabur atau suatu imajiner yang dipaksakan dan fakta sidang tidak bersesuaian atau tidak mendukung dakwaan yang didakwakan.
Karenanya hal tersebut diharapkan jauh dari perkara yang di alami terdakwa Ade Kurniawan yang dituntut pidana mati dan vonis hakim yang juga sama hukuman pidana mati.
Memang sebelumnya atas tuntutan JPU Priandi Firdaus SH MH menuntut pidana mati terdakwa Ade Kurniawan mendapat respon keberatan dari Dwi Miswanti SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ade Kurniawan, sehingga PH Dwi Miswanti mengajukan pledoi (pembelaan).
Hal tersebut dilakukan Dwi Miswanti SH menurutnya karena ada hal-hal menarik perhatian adanya surat keterangan dirawat di rumah sakit jiwa Tampan, Pekanbaru, bukti terdakwa Ade pernah mengalami penanganan medis karena gangguan jiwa.
Diantaranya menurut Dwi Miswanti SH, dalam berkas pledoinya ada Resume Medis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau nomor : 05-52-26 yang menyatakan Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin adalah Pasien rumah sakit dimaksud dengan tanggal keluar tanggal 22/10-2015.
Surat Keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau nomor : 441.3/PS.YM.2/2780 tertanggal 19/07-2019 dikeluarkan di Pekanbaru dengan menjelaskan benar terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung dirawat di rumah sakit jiwa tersebut terhitung mulai tanggal 8/10-2015 hingga 22/10-2015.
Kemudian didukung penjelasan dua saksi yang dihadirkan pengacara Ade Kurniawan, yakni saksi Johan keluarga terdakwa dan saksi Ipan tetangga terdakwa Ade Kurniawan bahwa saksi ini membenarkan Ade Kurniawan pernah mengidap gangguan jiwa alias gila.
Bahkan kata saksi ini, kalau gangguan jiwa Ade Kurniawan ini kumat sebagaimana disaksikan saksi, Ade Kurniawan menghancurkan kaca rumah saksi dan terdakwa telanjang hanya memakai celana dalam hingga berkeliaran di halaman masyarakat sekitar rumah terdakwa di Bukit Timah.
Sementara itu ada juga poin-poin menarik sebagaimana diungkapkan Dwi Miswanti SH. Dimana terdapat perbedaan signifikan antara isi tuntutan JPU dengan penjelasan yang diungkapkan terdakwa Ade Kurniawan di muka sidang.
Dimana dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Ade Kurniawan ditelepon Bang Amir (DPO) “Ade ayo kita kerja kamu siap-siap” lalu dijawab Ade “Iya bang”.
Namun apa yang dituangkan JPU dalam tuntutannya bahwa Bang Amir menelopon menurut Dwi Miswanti SH pengacara Ade Kurniawan berbeda yang terungkap di persidangan.
Menurut Dwi Miswanti SH, bahwa yang dijelaskan Ade Kurniawan kalau Bang Amir menelepon Ade Kurniawan karena Bang Amir mau membeli mobil Xenia.
Karena terdakwa Ade seorang mekanik maka terdakwa Ade disuruh untuk menguji/mengetes mobil yang mau dibeli Bang Amir, apakah mobil bagus atau tidak bukan seperti yang disebut JPU, jelas Dwi Miswanti SH.
Demikian soal terdakwa dalam tuntutan JPU diberi uang Rp 3 juta dalam keterangan terdakwa di muka sidang mengaku tidak pernah menerima uang yang disebut JPU.
Dan pernyataan Bang Amir yang dibuat JPU dalam tuntutannya Amir menyebut kepada terdakwa Ade “iya sudah cepat kesini ke hotel Elite Dumai” juga berbeda fakta sidang yang disebut Ade Kurniawan kalau dirinya tidak pernah datang ke hotel Elite Dumai tersebut.
Perkara ini berawal ketika terdakwa Ade Kurniawan diajak Bang Amir (DPO) agar Ade turut berangkat kerja dan di iyakan Ade menurut Jaksa akan tetapi menurut Ade dimuka sidang dia diajak Bang Amir untuh menguji mobil Xenia yang akan dibeli Bang Amir.
Pendek cerita, Ade dan Bang Amir (DPO) bertemu di Dumai. Ade naik mobil xenia yang di bawa Amir yang di dalam mobil sudah ada rekan Amir yakni Yudi, Amsar dan Jawal mereka berlima didalam mobil.
Kata Ade Kurniawan, mereka berangkat ke arah Pakning Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 22 00 Wib tepatnya di daerah jalan lintas Dimai-Sei Pakning desa Selinsing, terdakwa Ade mengaku mereka berhenti dan melihat mobil Innova warna abu-abu parkir di pinggir jalan kemudian Bang Amir, Yudi dan Amsar pindah ke mobil Innova tersebut.
Sementara terdakwa Ade dan Jawal tetap tinggal di dalam mobil Xenia yang kemudian di bawa oleh Jawal lalu dalam perjalanan masih di jalan lintas Dumai-Pakning pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 02 00 Wib, Jawal yang menyetir mobil minggir menepi dan saat itu ada 3 orang tidak di kenal terdakwa Ade muncul dari semak-semak naik ke dalam mobil dan memasukkan 3 potong tas besar.
Kemudian usai ke tiga orang dan tiga tas dimasukkan mereka berangkat dan Ade bertanya kepada Jawal “mau kemana kita” lantas di jawab Jawal “ke Medan”.
Kemudian setelah lanjut perjalan mereka yang ternyata sudah di buntuti petugas dan mencoba menyetop merka di sekitar jalan lintas Bukit Timah Dumai sekitar pukul 03 00 Wib, Jawal malah ngebut tancap gas sehingga Ade Kurniawan dan Jawal sempat rebutan stir hingga mengakibatkan mobil hilang kendali dan terbalik.
Lantas kenapa Ade mencoba merebut stir dari Jawal? Apakah karena Ade heran kenapa Jawal ngebut menghindar dari petugas dan karena sesungguhnya Ade Kurniawan tidak mengetahui apa dibalik kejadian itu ada barang haram (sabu) 50 kilo gram? Jawaban pertanyaan ini penulis tidak memperoleh jawaban pasti.
Sementara itu, Ade, Jawal dan ketiga orang yang naik dari semak-semak sempat keluar dari dalam mobil yang terbalik melarikan diri, namun Ade Kurniawan yang kabur ke rawa-rawa naas karena dirinya dapat tertangkap oleh petugas sedangkan yang lain berhasil lolos dari kejaran polisi.
Dalam surat tuntutan JPU Priandi Firdaus SH, disebut tidak menerangkan sebenarnya apa yang terungkap di muka sidang. Dimana pengakuan terdakwa Ade Kurniawan yang bertanya kepada Jawal (DPO) soal isi tas yang dimasukkan oleh tiga orang dijawab Jawal adalah rokok dari Malaysia “sudah jangan banyak bicara” demikian disebut Jawal menjawab pertanyaan Ade Kurniawan.
Karenanya, dengan adanya pengakuan terdakwa Ade Kurniawan di muka sidang berbeda apa yang dituangkan JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Ade, maka Dwi Miswanti SH, dalam surat pledoinya kepada majelis hakim menyebut wajar tuntutan JPU wajib dikesampingkan.
Alasan tersebut dikemukakan Dwi Miswanti SH kepada majelis hakim dalam pembelaannya bahwa Ade Kurniawan dijadikan terdakwa dalam perkara ini adalah salah besar karena error in persona (salah orang).
Oleh karena itu lanjut Dwi Miswanti SH, kepada majelis hakim dalam pledoinya jika JPU dalam perkara Ade Kurniawan error in persona, maka sangat jelas terdakwa Ade Kurniawan wajib dibebaskan dari pemidanaan karena error in persona, imbuh Dwi Miswanti SH, pengacara Ade Kurniawan ** (Tambunan)