Bengkalis, Detik12.Com – Menyikapi semakin merebaknya dan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona.Maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mrlalui Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY memberikan peenegasan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tidak melakukan perjalanan dinas ke dalam dan luar negeri.
“Dikecualikan urusan yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan Kepala Daerah,” tegas Plh.Bupati.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/2020 tanggal 20 Maret 2020.
SE itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
SE Nomor: 500/SE/2020 itu, diantaranya sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Serta SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah. (disk/Jul)