HUKUM

Awalnya Motor Pinjam Lalu Digelapkan, Pelaku Dan Penadah Seorang IRT Diamankan Polsek Bukit Kapur

×

Awalnya Motor Pinjam Lalu Digelapkan, Pelaku Dan Penadah Seorang IRT Diamankan Polsek Bukit Kapur

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai membekuk seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (22/5/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH kepada media, Selasa (23/5/2023) menyampaikan, seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.

Pelaku penggelapan motor tersebut yakni IR Alias SK (46) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“IR Alias SK (46) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak bulan Agustus 2021 lalu. Tersangka IR Alias SK (46) mendatangi rumah korban di Jalan Utama RT. 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi bekerja,” ujar AKB Nurhadi Ismanto

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6095 RY yang dibawa kabur tersebut telah dijual kepada MS Alias MR (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur senilai Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk MS Alias MR (50) dikediamannya di Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Selain mengakui perbuatannya, MS Alias MR (50) juga mengakui bahwa dirinya telah menjual kembali Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6095 RY kepada seorang yang tidak dikenal namun merupakan warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR akan dijerat dengan Pasal 372 Ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara MS Alias MR, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atau penadah ranmor akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.**