RIAU, (DETIK12.com)– Kasus cabul dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya hingga puluhan kali.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di ruang kerjanya, Rabu (29/3/23) membenarkan pengungkapan kasus tersebut di wilayah Kecamatan Seberida.
“Perbuatan bejat itu dilakukan oleh SR (41) warga Kecamatan Seberida pada anak tirinya, sebut saja Melati (13) yang telah dilakukan secara berulang hingga puluhan kali sejak tahun 2022 silam,” ujarnya.
Perbuatan bejat yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya tersebut terungkap saat korban dan ibunya sedang menonton berita di tv tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.
“Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku,” urainya.
Mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.
“Pada Selasa 29 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di provinsi lain, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu,” ungkapnya.
Ditambahkan Aipda Misran, menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak sepuluh kali setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak di rumah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu.
“Dari pengakuan pelaku, dia tergiur melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu. Sehingga setiap ada kesempatan pelaku selalu minta jatah kepada Melati,” tambahnya.***