Editor’s PickHUKUMLINGKUNGAN

Ayu Junaidi Digugat Perdata Legal Standing

×

Ayu Junaidi Digugat Perdata Legal Standing

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kedua kalinya Ayu Junaidi alias Ayu digugat perdata di PN Dumai tentang kehutanan oleh salah satu organisasi membidangi kehutanan adalah Yayasan Riau Madani beralamat di Pekanbaru, Riau.

Yayasan Riau Madani (YRM) dalam gugatan perdata legal standing (hak gugat organisasi lingkungan/kehutanan) kedua kalinya menggugat Ayu Junaidi sebagai tergugat masih hal yang sama tentang lahan perkebunan kelapa sawit milik Ayu Junaidi diduga berada di zona Kawasan Hutan.

Selain Ayu Junaidi alias Ayu sebagai tergugat 1 dalam perkara ini, Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau dan Kepala Dinas lingkungan hidup Provinsi Riau juga terseret sebagai turut tergugat 2.

Dikutip di situs layanan informasi daftar perkara (SIPP) PN Dumai, penggugat YRM dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim PN Dumai yang memeriksa perkara nomor : 46/Pdt.G/LHK/2019/PN.Dum untuk menghukum tergugat (Ayu Junaidi) supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek  sengketa (lahan Ayu Junaidi) meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam petitum primair, penggugat juga meminta majelis hakim agar menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dan juga meminta hakim menyatakan bahwa status objek sengketa (lahan kebun kelapa sawit tergugat Ayu Junaidi) seluas lebih kurang 935 hektar adalah Kawasan Hutan.

Kemudian meminta menghukum tergugat 1 (Ayu Junaidi) dan tergugat 2 Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar memulihkan kembali keadaan Objek Sengketa sampai seperti keadaan semula.

Memulihkan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 935 hektar.

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kompas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Sidang perkara gugatan legal standing YRM ini berlanjut Rabu (8/4-2020) sebagaimana di gelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dengan agenda masih menyerahkan bukti surat dari turut tergugat dipimpin hakim Abdul Wahab SH.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212