detik12.com- Dumai – RZS (38) warga jln Arifin Ahmad kel Bukit Batrem kec. Dumai Timur, diamankan unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Dumai Timur karna diduga menjual Toto gelap (togel).
Dalam kasus ini satu pelaku yang berperan sebagai penjual eceran dan sekaligus diduga bandar juga judi togel ditangkap pada hari Rabu (13/1/2021).
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, SIK, kepada detik12 mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi togel bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
sekira pukul 21.30 Wib, pada saat itu pelapor dan saksi saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada menjual nomor jenis Togel di sekitar TKP, kemudian dilakukan penyelidikan,”
dan dijumpai terlapor beserta barang bukti lalu terlapor mengakui telah menjual nomor Togel dan Kim. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Timur guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka RZS yang merupakan penjual togel kita amankan saat sedang menjual kupon togel kepada pembeli di rumahnya. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan,” ujar Ade.
Adapun barang bukti yang kita sita, Uang tunai sejumlah Rp. 490.000,- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y15 warna Biru beserta kartu Telkomsel dengan nomor 081261xxxx. 1 (satu) buah tas Selempang warna coklat merk Polo-Star. 1 (satu) buah pena warna hitam kombinasi putih merk X-DATA D/F PEN M-1 BLK. 1 (satu) buah pena warna merah jambu kombinasi putih merk NEVADA 932 ST. 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi paling lengkap. 1 (satu) buah buku tulis warna merah yang berisikan angka-angka. 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka-angka,” ujar ade.
“Kepada para tersangka kita kenakan persangkaan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Armen johar