DUMAIHUKUM

Bantu Pengiriman PMI Ilegal, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

×

Bantu Pengiriman PMI Ilegal, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Turut membantu Penempatan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, terdakwa Hendrik Panggabean dituntut pidana selama 1 tahun penjara.

Tuntutan pidana bagi terdakwa Hendrik Panggabean nomor perkara 126/Pid.Sus/2023/PN.Dum, berkasnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Iwan Roy Carles SH.MH, Rabu (7/6/2023), sebagaimana di rilis di laman SIPP PN Dumai.

JPU Iwan Roy Carles dalam berkas tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Panggabean telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni sebagai orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”.

Tindak pidana tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama  penuntut umum.

Karenanya, Jaksa Iwan Roy Carles Bagariang yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umu (Kasi Pidum) Kejari Dumai ini meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terda terdakwa Hendrik Panggabean berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain tuntutan 1 tahun penjara, terdakwa juga di hukum denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 1 bulan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam berkas tuntutan untuk terdakwa, JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan barang bukti :

1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575;

1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575, dirampas untuk Negara.

Sedangkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Metalik Dengan Nomor Imei 1 860727062131377 Imei 2 860727062131369 dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk sidang lanjutan, perkara ini menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, bahwa ia terdakwa Hendrik Panggabean pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai, Kota Dumai “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni sebagai orang perorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (berbunyi orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI)”, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Hendrik Panggabean diketahui melalui pesan Whatsapp ada meminta pekerjaan membawa calon PMI dari Restu Siregar (berkas terpisah).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Restu Siregar untuk mengantarkan 7 (tujuh) orang sewa mobil calon PMI.

Kemudian Restu Siregar memberikan nomor handphone Bambang (DPO) untuk memastikan penjemputan 7 (tujuh) orang calon PMI tersebut, selanjutnya setelah menghubungi Bambang, pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menjemput 7 (tujuh) orang calon PMI di sebuah rumah di Jl. Kusuma, Gang Kopi Kota Dumai dengan menggunakan 1 unit mobil merk Luxio BM 1362 RI warna hijau.

Lalu di lokasi penjemputan terdakwa bertemu dengan Bambang yang mengatakan bahwa lokasi pengantaran ke PT Akasia Daerah Bukit Krikil, kemudian Bambang memberikan nomor handphone seseorang yang bernama Apis untuk terdakwa hubungi, selanjutnya ketika di perjalanan  terdakwa menghubungi Apis namun tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa menghubungi Bambang dan terdakwa diminta untuk terus menghubunginya.

Namun sekira 10 menit terdakwa bertemu dengan seseorang di pinggir jalan memberikan kode berupa sinar senter dan mengatakan untuk jalan terus, kemudian terdakwa mengikuti arahan dari seseorang tersebut, akan tetapi kemudian datang beberapa orang yang merupakan Petugas Bea Cukai Dumai memberhentikan kendaraan terdakwa, lalu ketika ditanyakan kepada terdakwa tujuan terdakwa bersama 7 (tujuh) orang penumpang lainnya tidak sama sehingga sehingga terdakwa bersama 7 orang calon PMI dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut yang kemudian diserahkan ke Polres Dumai terkait calon PMI yang tidak memiliki dokumen/persyaratan tidak sah.

Bahwa tujuan terdakwa membawa 7 orang calon PMI atas permintaan Restu Siregar untuk mendapatkan upah sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa Para calon PMI tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan terdakwa melaksanakan penempatan calon PMI tanpa izin dan tidak mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan Indonesia.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.**