DUMAI, Detik12.com – Banyak pelanggaran lalulintas tidak ter cover E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) akhirnya jajaran Satlantas Polres Dumai kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Akira Ceria, kepada media mengakui, bahwa terhitung sejak diberlakukannya kembali tilang manual atau tilang ditempat, sebanyak 178 pelaku pelanggar lalulintas sudah dikenai sanksi tilang atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Dijelaskan AKP Akira Ceria, kembalinya diberlakukan tilang manual atau tilang ditempat sudah mendapat petunjuk dari pimpinan.
Salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan yakni karena maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover atau tidak terpantau oleh E-TLE.
“Sekarang banyak yang melanggar lalulintas yang membahayakan pengendara, baik diri sendiri dan orang lain dan pelaku pelanggaran tidak tercover penindakannya dengan E-TLE. Selain adanya E-TLE, kami juga melakukan penindakan manual,” ujar Akira, dirilis, Rabu (31/5/2023.
Akira menambahkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.
“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ujarnya.
Artinya, E-TLE yang berada di beberapa titik persimpangan yang ada di Kota Dumai akan tetap memantau dan merekam setiap pelanggaran lalulintas yang ada.
Dijelaskan Akira lagi, selama melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran dengan cara manual, sebanyak 178 pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang.
“Selama tilang manual, kami lakukan sebanyak 178 pelanggar lalulintas yang kami tilang terdiri dari penggunaan knalpot brong sebanyak 101 tilang, tidak menggunakan helm sebanyak 36 tilang, berkendara tanapa dilengakapi kelengkapan kendaraan sebanyak 113 tilang dan 12 pengendara yang melawan arus lalulintas kami tindak,” terang Akira.
Selain itu, banyak juga teguran yang kami sampaikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang kami nilai masih bisa kami tolerir dengan surat teguran.
“Intinya setiap penindakan terhadap pelaku pelanggar lalulintas mulai dari teguran hingga sanksi berupa tilang merupakan upaya pihak kepolisian dalam melakukan penertiban untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dan menciptakan ketertiban lalulintas,” ujar Akira.
Di sisi lain jelas AKP Akira menjelaskan, bahwa pihak kepolisian tetap memaksimalkan penilangan lewat E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung E-TLE, kami melakukan tilang manual.
Dengan begitu, maka nantinya pelanggar yang dilihat kasatmata oleh petugas akan mendapat sanksi tilang manual.
Alasan lain dari adanya pemberlakukan tilang manual ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selama memberlakukan tilang secara elektronik atau E-TLE sebanyak 600 pelaku pelanggaran lalulintas yang kami tindak dan kami kirim surat tilang ke pelanggar. Dimana dari 600 surat yang kami kirim 116 pelanggar yang melakukan sudah konfirmasi,” pungkasnya.**