BeritaLIFESTYLEPOLITIK

Bawaslu RI Ajak Anak Muda Ikut Perangi Kampanye Di Rumah Ibadah

×

Bawaslu RI Ajak Anak Muda Ikut Perangi Kampanye Di Rumah Ibadah

Share this article

JAKARTA, Detik12.com – Rumah ibadah menjadi salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye politik Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Rumah ibadah seperti gereja dan masjid tidak dapat digunakan sebagai tempat kampanye. Terkait hal-hal teknisnya, KPU sedang menyusun peraturan yang segera akan ditetapkan,” kata Herwyn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).

Atas dasar itu, Bawaslu RI mengajak masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing agar rumah ibadah steril dari praktik politik.

Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya peran serta generasi muda dalam mengawasi pemilu berjalan jujur dan adil. Terlebih, daftar pemilih tetap (DPT) nasional yang berjumlah 204.807.222 pemilih didominasi pemuda.

“Aktifnya generasi muda tidak cukup sekadar ikut mencoblos, namun turut berperan menciptakan pemilu yang terlegitimasi serta berintegritas,” ucapnya, dilansir dari politik.rmol.id, Sabtu (8/7/2023).

Dia menjelaskan, dalam DPT Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU, jumlah pemilih generasi muda ini mencapai 56 persen.

“Dengan rincian pemilih generasi milenial mencapai 66.822.389 atau 33,6 persen dan pemilih generasi Z mencapai 46.800.161 atau 22,85 persen,” tandasnya.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212