DUMAIHUKUMRELIGI

BC Dumai Bersama Bais TNI Gagalkan Penyeludupan Kayu Teki dan Dugaan TPPO

×

BC Dumai Bersama Bais TNI Gagalkan Penyeludupan Kayu Teki dan Dugaan TPPO

Share this article

DUMAI, detik12.com – Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai dalam operasi khusus mengamankan dua kapal kayu sarat dengan muatan Kayu Teki atau kayu Bakau.

Kapal tersebut yakni KM. Ilham Jaya dan KM. Berkat. Kayu Teki yang diangkut kedua kapal ini tidak tercantum dalam manifest setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

KM Ilham Jaya mengangkut Kayu Teki ± 2.610 batang, sedangkan KM.
Berkat mengangkut kayu Teki ± 2.215 batang.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Tommy, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sukma Mahendra Putra, lewat keterangan tertulisnya kepada media mengatakan penangkapan dua kapal pengangkut kayu Teki yang hendak diselundupkan ke luar negeri atas informasi dari masyarakat.

“Informasi berawal dari masyarakat pada Sabtu 22 Juli 2023 bahwa adanya pergerakan kapal motor menuju Port Klang, Malaysia, memuat barang tanpa disertai dokumen resmi”, jelas Sukma Mahendra Putra, Rabu (16/8/2023).

Dijelaskan, atas informasi yang diterima maka Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi Khusus melakukan pencarian dan menemukan 2 buah objek di Radar Kapal Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut posisi Kapal Patroli BC-10001 dengan arah haluan kapal menuju Malaysia.

Selain memuat kayu Teki, diatas kapal KM. Ilham Jaya tersebut ada ditemukan delapan (8) orang. Sedangkan di kapal KM. Berkat terdapat juga sebelas (11) orang diduga sebagai Pekerja Mingran Indonesia (PMI) yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Oleh karena itu, kedua kapal tersebut dikawal oleh BC-10001 menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit
Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi LI), Sukma Mahendra Putra, menyebut tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh kedua kapal tersebut.

Atas tindakan nakhoda kapal diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

Oleh karena itu terhadap tersangka nakhoda kedua Kapal Motor dilakukan
penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk Penitipan Penahanan.

Sebagaimana diketahui, bahwa produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

Dijelaskan lagi, bahwa pada saat proses pemeriksaan lebih lanjut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai menemukan dugaan awal adanya kegiatan pengantaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal oleh kedua kapal dimaksud.

Oleh karena adanya indikasi tersebut maka unit P2 BC Dumai melakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini Pekerja Migran Indonesia telah diserah terimakan kepada BP2MI Pekanbaru.

Selain penindakan terhadap dua kapal pengangkut Kayu Teki dan sejumlah penumpang yang diduga PMI tersebut, petugas Bea Cukai Dumai bersama Satgas Celebes BAIS TNI juga berhasil menegah barang-barang yang dibatasi/dilarang yang dibawa atau barang bawaan penumpang asal Malaysia di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai, 7 Agustus 2023 lalu.

Berawal dari informasi masyarakat akan dilakukannya kegiatan
pemasukan barang impor tanpa disertai dokumen resmi dari Malaysia yang masuk melalui Terminal
Penumpang Ferry Internasional,

Oleh karena itu, menyikapi informasi tersebut Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan Satgas Celebes BAIS TNI melakukan pendalaman dan pemantauan informasi tersebut.

Maka pada pukul 13.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang bawaan penumpang
dengan mesin pemindai X-Ray dan didapati 18 (Delapan belas) Koli yang dibawa oleh terduga pelaku
sebanyak 2 (Dua) Orang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai Jl. Buluh Kasab, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov. Riau.

Barang-barang tersebut berupa Kosmetik, Obat-obatan, Sepatu, Sendal, Makanan, Jam Tangan, Pakaian, dan Barang Campuran yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(BC 2.0) dan tidak dilengkapi izin instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa barang tersebut akan diperjual belikan di Indonesia.

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selalu berkomitmen
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Diantaranya salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan berbagai instansi berwenang di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMP B Dumai, Tommy mengatakan, atas penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212