EKONOMIHUKUMINTERNASIONALKESEHATANNEWSPENDIDIKAN

BC Dumai Musnahkan Barang Tegahan

×

BC Dumai Musnahkan Barang Tegahan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai hari ini melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang hasil tegahan.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea dan Cukai Dumai, pagi tadi, Kamis (12/12-2019) dimulai sekitar pukul 09 15 Wib. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digilas satu unit alat berat.

Secara simbolik, Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fauzi diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (LI), Gatot Kuncoro bersama Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira Sik MH, pihak Lanal Dumai, Dandim Dumai dan pejabat forkofinda lainnya menyulut api membakar barang dimaksud.

Kepala KPPBC Tipe Madya Paben B Dumai, Fuad Fauzi, melalui Kasi PLI, Gatot Kuncoro, dihadapan para tamu undangan menyebut barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan petugas BC Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Atas barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan hingga pemusnahan kata Gatot Kuncoro, akibat adanya pelanggaran ketentuan larangan Pembatasan (Lartas) saat inportasinya berlangsung dan melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan.

Adapun kegiatan pemusnahan barang tegahan/tangkapan atas BMN tersebut dilaksanakan ungkap Gatot, setalah KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai mendapat persetujuan pemusnahan barang dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, atas nama Menteri Keuangan.

Sementara itu, melalui siaran Pers yang disampaikan pihak BC Dumai, Gatot Kuncoro, memaparkan, bahwa penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai COMMUNITY PROTECTOR.

Hal tersebut lanjut Gatot Kuncoro menjelaskan hal itu merupakan bagian dari kewajiban Bea Cukai Dumai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan dan menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

Dan merupakan dari wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menangkal potensi kerugian negara, menekan persaingan usaha yang tidak sehat dan mencegah peredaran barang bekas dan makanan yang membahayakan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Beberapa jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Rokok berbagai merek 1800 slop, Balpress/Kain bekas 24 bale, Ikat Pinggang yang baru 180 koli, Tas dan dompet yang baru berbagai merek 50 koli, Kaos Kaki dan pakaian 30 koli dan mainan anak-anak 20 koli.

Selain itu berbagai merek Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol diatas 5 persen 188 botol, MMEA dengan kandungan alkohol dibawah 5 persen 2 Crate (48 kaleng) maupun Piring dan gelas 6 koli, Obat-obatan/kosmetik 7 kotak dan Ban dalam kenderaan bermotor Roda empat 15 koli.

Penulis : Aston Tambunan.

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212