detik12.com-Dumai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Dumai,Riau, berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang di duga diseludupkan dari malaysia.
“Penindakan ini, diawali dengan adanya informasi masyarakat, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas Bea Cukai akhirnya membuahkan informasi yang akurat dan menemukan satu lokasi tempat menbawa minuman haram tersebut.
Petugas Bea Cukai berhasil menindak satu unit truk pada jam 22: WIB yang mencurigai di pelabuhan rakyat sungai sembilan selasa (23/02/2021), dan menemukan 76 karton atau 802 botol dengan berbagai jenis.
Menurut dia, petugas Bea Cukai Dumai menemukan 76 karton atau sebanyak 802 botol miras ilegal dengan berbagai merek, Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya tidak memiliki cukai.
“3 orang W, J, S terduga kurir saat ini sudah kita tahan untuk mengembangkan kasus itu, dan miras tersebut diduga akan dijual melalui hiburan malam”.ujar gatot.
Menurut gatot, hal ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui hiburan malam di seputaran Dumai dan mengunakan jaringan orang dalam.
Jika terbukti kesemua pelaku akan kita jerat pasal 54 jo 56 Undang Undang RI No.11/1995 tentang Cukai dan Barang. Hasil penindakan beserta tiga pelaku telah dibawa ke KPPBC Dumai guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya berharap dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap seluruhnya jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal tersebut.
“Kami berharap dengan upaya ini, dapat menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat di wilayahnya,” katanya.
“Penindakan atas miras ilegal ini, berpotensi merugikan negara, dan kerugian tersebut belum kita taksir keseluruhanya,” tutup gatot.
Penulis : Armen kincai