DUMAI, detik12.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, menggelar pemusnahan terhadap Barang yang sudah Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan hasil tangkapan atau penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai setara nilai Rp 20,5 miliar.
Penindakan terhadap barang yang dimusnahkan tersebut dilakukan pihak Bea Cukai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode yang terbanyak pada tahun 2022 sampai dengan November 2023.
Pemusnahan BMMN ini dilangsungkan di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, hari ini, Selasa (5/12/2023).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Gerald Prawira Hasoloan, mengatakan, bahwa pemusnahan BMMN tersebut merupakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai.
Dilakukan pemusnahan kata Gerald merupakan bukti dan berkomitmen Bea Cukai untuk menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurut Gerald Prawira Hasoloan, penindakan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap barang-barang yang dimusnahkan telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Terhadap barang yang dimusnahkan jelas Gerald Prawira Hasoloan, berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 16.306.122.992,13, ungkap Gerald Prawira Hasoloan.
Lebih rinci dijelaskan Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Dumai, Gerald Prawira Hasoloan dihadapan tamu undangan dari instansi terkait termasuk awak media yang turut menyaksikan sesi pemusnahan BMMN tersebut bahwa barang-barang yang yang dimusnahkan tersebut telah telah mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.
Jenis barang yang dimusnahkan tersebut dirincikan Kepala Kantor Bea Cukai ini diantaranya;
1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ± 14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp 16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar
Rp 10.742.673.160,-.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ± 2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp 2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp 5.271.798.872,49,-. MMEA ini dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ± 241 unit dengan nilai barang sebesar Rp 1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp 285.862.154, dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat.
4. Sepatu bekas sebanyak ± 340 bags dan pakaian bekas sebanyak ± 16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp 179.856.947, dimusnahkan dengan cara dibakar.
5. Garam sebanyak ± 350 bags dengan nilai barang sebesar Rp 70.000.000, dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air.
6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp 1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp 323.545,09, dimusnahkan dengan cara dibakar.
7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp 57.945.385 setara total kerugian negara sebesar Rp 5.465.260,55, juga dimusnahkan
dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Kepala Kantor BC Dumai ini lebih lanjut menjelaskan, keberhasilan atas penindakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus
mendukung upaya Bea Cukai.
Oleh karena itu diharapkan Gerald Prawira Hasoloan, melalui pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari
peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya dapat ditekan.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila
menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai, tambah Gerald Prawira Hasoloan.**