Detik12.com – Seorang oknum pegawai kontrak di Kantor BPN Rokan Hilir berinisial HS (24) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur, pada Minggu, (6/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin.
Oknum pegawai kontrak ini diamankan, atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku dengan membawa korban yang merupakan anak lelakinya berinisial P (14) ke salah satu hotel berlokasi di Jalan Syahbandar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam laporannya disana sebelumnya korban diduda terlebih dahulu diberikan minuman keras oleh pelaku setelah korbannya dalam keadaan mabuk, kemudian tersangka memaksa korban membuka celana pelaku untuk berbuat tidak senonoh kepada pelaku, pada Minggu, (16/6/2021) malam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Polsek Bangko tersebut.
Sebelumnya korban menceritakan kronologis kejadian kepada ayah korban (pelapor) bahwa korban pernah dibawa oleh tersangka ke salah satu hotel yang berlokasi, di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Sesampainya didalam kamar hotel tersebut korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban, kemudian terlapor menjalankan aksi bejatnya dengan menyedot barang dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak, namun terlapor tetap saja mengompeng di kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan cairan mirip (sp*rm*).
Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya itu, kemudian pelapor pun lantas membuat laporan ke Mapolsek Bangko untuk segera ditindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di kamar nomor 301 hotel, kemudian dilakukan penggerebekan. Didalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa mengaku bernama H.S serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk mengaku bernama P (15) tahun dan Z (14) tahun.
Dilantai kamar tersebut juga didapati 3 botol minuman keras (miras) cap anggur merah sebanyak 2 botol yang sudah kosong, kemudian 1 botol masih berisi, juga ditemukan 1 botol miras cap Newport dalam keadaan kosong beserta 3 buah cangkir gelas.
“Setelah dilakukan introgasi oleh petugas terhadap H.S mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara me*h*s*p kemaluan korban,” kata AKP Juliandi via rilis, Rabu (9/6/2021).
Pelaku juga mengakui baru saja m*ng**s*p kemaluan saudara P yang mana sebelumnya P dan Z di jemput oleh pelaku dari tempat bermainnya. Tim Opsnal Polsek Bangko selanjutnya membawa ketiga orang tersebut berikut barang buktinya guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa petugas diantaranya adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca. Hasil tes urine tersangka tersangka dinyatakan negatif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman