HUKUM

Bekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Warga Dumai Pemilik 25,16 Gram Sabu

×

Bekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Warga Dumai Pemilik 25,16 Gram Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2 (dua) orang pria diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berinisial MI alias Gun (32) dan AF alias AM (39).

Kedua pelaku ini diamankan di teras sebuah rumah beralamat di Jalan Sei Teras, Gang Jatisarana, Rt. 004, Kelurahan Simpang Tetap, Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Rabu (27/5/2023) sekira pukul 22.00 wib.

MI als Gun (32) merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Cengkeh, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Barat, Kota Dumai sedangkan rekannya AF als Am (39) seorang buruh bangunan tinggal di jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kota Dumai.

Dalam penangkapan kedua pelaku diamankan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang diketahui berat kotornya 25,16 (dua puluh lima koma enam belas) gram.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Mardiwel SH. MH, lewat penjelasan tertulisnya kepada media, Selasa (23/5/2023), membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Menurut Mardiwel, pengungkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh MI als Gun bersama kawannya AF als Am).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku Narkoba yang nama dan identitas sdh dikantongi.

Kemudian pada hari Rabu 22 April 2023, sekira pukul 22.00 wib tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang berada duduk di teras sebuah rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan tkp di temukan 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu di atas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk, setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa barang haram tersebut miliknya dan berdua bersama AF als Am (39) dia mengedarnya.

Selain Shabu turut diamankan 1 unit Handphone Android merk vivo warna hitam milik AF, 1 unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1 unit Handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB.

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH.**