EKONOMINEWSPEKANBARU

Beli TBS Ke Petani Sawit Dibawah Penetapan Pemprov, Disbun Riau Panggil Sejumlah PKS Di Rohil

×

Beli TBS Ke Petani Sawit Dibawah Penetapan Pemprov, Disbun Riau Panggil Sejumlah PKS Di Rohil

Share this article

PEKANBARU, detik12.com – Saat kunjungan Gubri di Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu, Gubri menemukan harga TBS yang dibeli PKS ke petani sawit dibawah penetapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni sebesar Rp 1.700 per kilogram

Padahal seharusnya, dalam edaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengacu pada Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Provinsi, harga TBS dari masyarakat harusnya dibeli PKS di atas Rp 2.000 per kilogram.

Menindaklanjuti adanya temuan harga sawit di bawah edaran tersebut, Gubri Syamsuar langsung memerintahkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk memanggil PKS bersangkutan.

Mendapat arahan itu, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah memanggil dan mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS membeli TBS masyarakat Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir di bawah harga yang ditetapkan, di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Selasa (11/7/2023).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli mengatakan, jika pihaknya telah memanggil PKS yang ketahuan membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.

Zulfadli menjelaskan, dari pertemuan tersebut diketahui bahwa yang dilaporkan masyarakat terkait harga TBS yang jauh dari harga ketetapan pemerintah sebesar Rp 1.700, adalah harga jual petani non mitra yang menjual TBS-nya kepada pedagang pengumpul/veron/ram, bukan bagi yang bermitra.

Sehingga tataniaga yang panjang tersebut membuat harga di tingkat petani non mitra menjadi anjlok, ditambah lagi PKS juga membeli di bawah harga ketetapan bagi pekebun non mitra karena PKS berasumsi sesuai hasil uji rendemen bahwa rendemen TBS non mitra rendah.

“Solusi yang kita tawarkan adalah bermitra sesuai Permentan dan Pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera,” kata Zulfadli, dilansir dari cakaplah, Rabu (12/7/2023).

Zulfadli meminta agar PKS tersebut membeli harga TBS non mitra dengan harga wajar dan tidak jauh dari harga penetapan. Sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan swadaya untuk perkebunan tersebut.**