BeritaKriminalNEWS

Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Sapi di Rohil Ini Duluan Disergap Buser

×

Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Sapi di Rohil Ini Duluan Disergap Buser

Share this article
ROHIL, (DETIK12.com)– Belum sempat menjual sapi hasil curiannya ke Duri Kabupaten Bengkalis, pria ini terlebih dahulu disergap anggota Unit I Satreskrim Polres Rokan Hilir di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kubu, Rabu (7/9 2022) pukul 21.30 WIB.

M Sufandi alias Fandi ditangkap di rumahnya di Sungai Tunggak, atas laporan korban Muhammad yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Kepenhuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Tak bisa menghindar kepada petugas, Fandi pun mengaku telah membawa raib seekor sapi yang sedang digembalakan di kebun sawit Kepenghuluan Teluk Mega, Ahad (14/8/2022) pukul 08.00 WIB lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.

“Ya, Unit I Satreskrim Polres Rohil telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi,” ungkap AKP Juliandi.

Dikatakan, Muhammad melihat sapi yang ia gembalakan di depan pabrik kelapa sawit di Kepenghuluan Teluk Mega sudah berkurang seekor dari empat menjadi tiga ekor.

Pelapor mencoba mencari seputaran kebun tersebut namun tidak ketemu dan atas kejadian tersebut ia merasa dirugikan sebesar Rp17.000.000. Muhammad lalu membuat laporan ke Polres Rohil, jelas AKP Juliandi.

Menindaklanjuti laporan ini Unit I Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa identitas pelaku diduga atas nama M. Sufandi alias Fandi. Lalu dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi di lapangan, Tim berangkat ke Kubu dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama seseorang berinisial A (Dalam lidik),

Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut diseberangkan menggunakan pompong ke seberang Sintong. Rencananya, sapi tersebut hendak dijual ke Duri Kecamatan Mandau.

“Atas perbuatannya, tersangka Fandi beserta barang bukti seekor sapi dibawa ke Mapolres Rohil guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212