DUMAIEditor’s PickUMUM

Berdekatan Mesjid, Karaoke R-Two di duga Menjual Alkohol Tanpa Ijin

×

Berdekatan Mesjid, Karaoke R-Two di duga Menjual Alkohol Tanpa Ijin

Share this article



Detik12- R-TWO KTV merupakan salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Dumai. Terdiri dari sejumlah bangunan ruko yang direnovasi menjadi beberapa ruangan karaoke. Lokasinya berada di pinggir salah satu jalan utama Kota Dumai.

Layaknya lokasi hiburan malam, R-Two KTV ini juga menyediakan wanita-wanita seksi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Selain itu, minuman beralkohol dari berbagai merk juga tersedia. Anehnya, menurut kabar yang diperoleh, pihak R-Two KTV ternyata tidak mengantongi izin penjualan Minuman Alkohol (Minol).dan berdekatan dengan rumah ibadah.

Padahal menurut aturannya, penjualan Minol harus memiliki sebuah izin. Agar legalitas usaha itu diakui oleh pemerintah, penjual harus mengantongi Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Jika ketentuan itu dilanggar, pihak penjual atau pemilik lokasi hiburan malam bisa diberikan sanksi oleh instansi terkait.

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang dikelompokkan dalam 3 golongan. Masing-masingnya Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

Kemudian Golongan B, adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Selanjutnya Golongan C, adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen

” Selain tidak mengantongi izin penjualan Minol, lokasi R-Two ini juga berdekatan dengan tempat ibadah. Kita minta pemerintah bersikap tegas dan memberikan sanksi keras,” ujar warga kepada detik12.

Sebelumnya jugapernah  diberitakan, ada dua orang pemandu lagu yang sedang melayani tamu di Room PS Lantai II R-Two karaoke dikabarkan over dosis (OD) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Menurut informasi yang diperoleh, karaoke tersebut diduga milik Joha** dan diduga dinahkodai oleh oknum anggota polres Dumai, ini tentu saja seperti pagar makan tanaman, oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan kepenegakan hukum malah berbisnis yang diduga melibatkan narkoba.

“Ya aneh saja, kok ijinnya dikeluarkan, ini kan sangat dekat dengan Rumah ibadah, jadi kita minta satpol PP segera memberi tindakan tegas, karna ini meresahkan masyarakat, ini juga seolah olah tidak menghargai rumah ibadah,” ujar salah seorang sumber.

Dan anehnya walikota Dumai H Paisal sepertinya diam seribu bahasa, bukankah ini bertentangan dengan janji pikadanya.

” Keberadaan R-two harus menjadi pandangan serius, ini sudah sangat kelewatan, ini sudah sangat tidak menghargai umat beragama, jarak karaoke tersebut sangat dekat cuma berbatas sungai dan ruko,

Kami masyarakat yang lewat dilokasi tersebut pun merasa malu dengan tindakan pemerintah membiarkan hal tersebut.

Penulis : Armen

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212

DUMAIUMUM

Detik12 – Imbas perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…