BeritaKriminalNEWS

Biadap!!! Usai Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Ini Minta Foto Bugil Berduaan

×

Biadap!!! Usai Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Ini Minta Foto Bugil Berduaan

Share this article
ROHIL, (DETIK12.com)– Perbuatan yang dilakukan pria ini tidak bisa ditiru. Selain memalukan juga merusak masa depan anak. Dan kini ia pun harus menanggung hidupnya dalam penjara.

Soalnya, pria ini telah melakukan perbuatan memalukan keluarga, yaitu mencabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun. Atas kejadian tersebut, pria bertubuh kurus ini telah dijebloskan ke jeruji besi Satreskrim Polres Rokan Hilir, Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan keji pria berinisial DW (49) terhadap anak tirinya yang masih pelajar itu terjadi Jum’at (16/09/ 2022) di rumah yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa ayah bejat ini tidak diterima abang kandung korban berinisial S (31) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya lengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Kami telah menerima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap AKP Juliandi.

Awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) dilihat di Hp korban dengan terlapor.

Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk di proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Sementara untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12. dan 1 stel pakaian korban. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.***