BeritaHUKUMNEWS

Biadap!!! Menolak Diajak Berhubungan Badan, Adik Bunuh Kakak Ipar

×

Biadap!!! Menolak Diajak Berhubungan Badan, Adik Bunuh Kakak Ipar

Share this article
RIAU, (DETIK12.com)– Kasus pembunuhan seorang wanita yang dilakukan adik ipar membuat geger warga di Kecamatan Seberida. Aksi pembunuhan itu akibat sang kakak ipar menolak permintaan adik suaminya berhubungan badan. Kini adik ipar telah ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu.

“Kita telah berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial YM (35) warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu yang tewas mengenaskan akibat menolak ajakan untuk berhubungan badan oleh adik iparnya sendiri,” kata Kapolres AKBP Dody Wirawijaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, serta unsur Forkopimda Inhu dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu.

“Alhamdulillah, dalam tempo kurang dari 8 jam, kasus ini berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku berinisial LK (34) warga Dusun Sungai Arang,” tambahnya lagi.

Kasus pembunuhan keji dengan latar belakang nafsu syahwat ini terjadi ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu Senin 20 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 WIB dan baru diketahui sekitar pukul 13.00 WIB, yang ditemukan oleh 2 orang anak laki-laki yang sedang gembala kambing.

Diungkapkan Kapolres Inhu, penemuan mayat YM terjadi pada Senin siang, pukul 13.00 WIB, oleh dua anak laki-laki yang sedang mengembala kambing yang langsung melaporkan temuan tersebut kepada orang tuanya dan perangkat RT setempat dan pada anggota Bhabinkamtibmas. Mayat YM ditemukan sekitar 100 meter dari rumahnya.

“Personel Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida langsung melakukan visum, dari hasil visum, diketahui korban mendapat kekerasan dan mengalami luka bekas hantaman benda tumpul, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam dibagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih,” urai nya.

Dengan adanya temuan tersebut, Polsek Seberida berkoordinasi Satreskrim Polres Inhu, saat itu juga, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan sejumlah anggotanya turun ke Seberida untuk penyeledikan. Setelah tiba di lokasi kejadian tim Satreskrim Polres Inhu langsung melaksanakan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi.

“Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan pihak keluarga dan memeriksa komunikasi terakhir korban lewat telepon seluler, berkat kejelian tim, penyelidikan mengerucut dan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial LK. Kemudian LK dibawa ke Mapolsek Seberida untuk dimintai keterangan lebih dalam. Dari hasil interogasi, LK mengaku telah menghabisi nyawa YM karena menolak diajak untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Saat kejadian, korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku dan mengakibatkan pelaku yang tengah diliputi nafsu mengambil sebongkah batu dan memukul kepala korban bagian belakang secara berkali-kali. Korban tersungkur dan tubuh korban yang saat itu masih bernyawa diseret sejauh sekitar 10 meter, tepatnya didepan rumah kosong. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa.

“Korban merupakan kakak dari istri pelaku, namun sejak satu tahun belakangan, suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Rengat, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Selama suami korban dipenjara, pelaku sering memberi perhatian lebih pada korban, dengan memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya, namun kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban,” jelasnya.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212