Editor’s Pick

BPJS Cabang Dumai Beri Pencerahan terkait Iuran yang Tertunggak

×

BPJS Cabang Dumai Beri Pencerahan terkait Iuran yang Tertunggak

Share this article

detik12.com,-Dumai, Dalam pasca Pandemi covid19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan Program yang nantinya akan menjadi Solusi terbaik bagi pengguna layanan Sosial BPJS.

Relaksasi Tunggakan Iuran. Bukan saja dipusat, program tersebut juga dilaksanakan di Dumai.

Relaksasi adalah Program yang tepat dan diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 64 tahun 2020 tersebut dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.

Hal terebut dikatakan oleh pihak BPJS ketika melakukan pertemuan dan silaturahmi bersama Forum Pers BPJS Kesehatan bersama Kepala BPJS Kesehatan dan The Zuri Hotel Dumai Rabu (12/08/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang kota Dumai Harie Wibhawa menjelaskan program relaksasi tersebut untuk keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan sampai 24 bulan, bisa diangsur dengan iuran 6 bulan ditambah satu bulan berjalan.

Namun harus diingat bahwa tunggakan iuran yang masih tersisa tetap harus dilunasi paling lambat Desember 2021.

Namun dengan program relaksasi masyarakat yang punya tunggakan iuran 6 bulan sampai 24 bulan hingga Desember 2020 bisa membayar dulu 6 bulan saja plus satu bulan berjalan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kacab BPJS Kesehatan Dumai yang baru pindah dari Sulawesi Utara itu berharap kerjasama dan sinegitas BPJS Kesehatan dengan media di Dumai khususnya Forum Wartawan BPJS Kesehatan tetap terjalin dengan baik. “Publikasi media untuk menyukseskan program relaksasi sangat dibutuhkan,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan Dumai Rahim Irham menjelaskan, selain memberikan keringan finansial bagi peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan tersebut juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dijelaskan, sebelumnya peserta yang menunggak dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif maka iurannya harus dilunasi terlebih dahulu.

“Peserta yang sampai 24 bulan menunggak, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS Kesehatan harus membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan dan wajib dibayar dengan batas akhir Desember 2021. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini bisa mendaftar ke BPJS Kesehatan,” katanya sembari menambahkan bahwa dengan adanya program relaksasi, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.

Kendati program relaksasi baru saja diluncurkan, namun Informasi diperoleh sebanyak 900 sudah mendaftar sebagai peserta.

Redaksi : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212