Detik12.com,DUMAI- Peningkatan pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan anggaran sebesar 11 triliun untuk pembayaran hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
11 triliun yang diguncurkan, untuk BPJS Kesehatan Cabang Dumai ada 29 miliar untuk pembayaran rumah sakit dan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT).
“Sampai hari ini (Selasa, red) tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Untuk pembayaran sesuai dengan catatan. Upaya ini menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujudnya karena dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Nora Duita Manurung dalam press release, Selasa (16/4).
Menurutnya, setiap 15 merupakan ta ghal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pada hari berikutnya. Ini merupakan mekanisme pembayaran rutin dilakukan setiap bulannya.
Nora menyebutkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
“Kita juga berharap, pihak rumah sakit dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS,” harapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan menciptakan lapangan kerja.
“Kedepannya, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kita juga berterimakasih kepada pihak penyedia pelayanan dan permohonan maaf serta apresiasi atas kerjasama selama ini,” tutupnya.
Penulis : Armen j
Gambar : reno