ROHIL, DETIK12.COM — Sebelum menerapkan New normal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, bersama jajaran Forkopimda setempat menggelar rapat persiapan di gedung Serbaguna H Misran Rais Bagansiapiapi, Minggu ( 31/05/3020 )
Dalam new normal atau Zona Hijau dari pandemi Corona ( Covid 19 ) yang akan diterapkan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan timdak lanjut arahan dari pemerintah pusat,
Dari 102 kabupaten kota di seluruh Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir termasuk dinyatakan nol kasus penularan virus corona. Dan 6 (enam) pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan meninggal bukan karena covid-19.
Bupati Rokan Hilir, H Suyatno didamping Sekretaris Daerah (Sekda) HM Job Kurniawan mengatakan, kendatipun Kabupaten Rokan Hilir dinyatakan zona hijau dan nol kasus covid-19 dan masyarakatnya bebas beraktifitas seperti biasa, namun masyarakat diharapkan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
Selain itu, Pemkab Rohil juga mengijinkan seluruh rumah rumah ibadah melakukan kegiatan keagamaan seperti biasanya namun tetap mengacu kepada protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah.
Kata bupati menambahkan hendaknya seluruh rumah rumah ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan guna membunuh kuman dan bakteri baik yang menempel ruangan, lantai, dinding dan karpet.
Untuk menjaga roda perekonomian masyarakat bisa berjalan normal sehingga Pemkab Rohil memutuskan sebelumnya patroli pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB dan membatasi jumlah meja dari 20 meja menjadi 10 meja guna menghindari penumpukan pembeli yang dapat berpotensi menularkan virus. Patroli ini akan berlangsung hingga bulan Juni 2020.
“Tidak menyentuh orang lain dan salam jarak jauh saja tanpa harus bersentuhan,” kata Bupati H Suyatno, seraya mengingatkan masysrakat agar tetap menjaga kebersihan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan. (man)