Detik12.com – Diduga edarkan sabu, seorang buruh dan emak-emak berhasil ditangkap personel Polsek Bagan Sinembah. Selasa 22 Juni Pukul 17.00 WIB.
Seorang buruh bernama Fransisco Simamora alias Frans, 26 tahun, ditangkap petugas di warung orang tuanya dijalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun setelah dikembangkan lagi, seorang emak emak atau ibu rumah tangga bernama Elmika Veronika Boru Purba alias Mak Elin 51 tahun, ikut diamankan petugas di alamat yang tidak berjauhan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H S.I K yang konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
4 Personel Polsek Bagan Sinembah, IPDA Kostinery Saragi, BRIPKA Sobaruddin, BRIPKA Dedi Winata Surbakti dan BRIGADIR Triyanto, mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo,S.H. S.I.K. dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dan setibanya di TKP, Personel melihat terlapor sedang berada didalam parit depan warung orang tuanya yang saat itu sedang mengambil sesuatu barang. begitu mengetahui kedatangan personel sehingga tersangka membuang suatu barang yang tadinya diambil dari dalam parit tersebut, kearah aliran parit yang berjarak sekitar 5m dari posisinya.
Melihat hal tersebut, Personel langsung mengamankannya, dan mengarahkannya ke arah barang yang dibuangnya, diketahui barang yang dibuang tersebut adalah 1 buah tabung permen lotte xilitol, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klik merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klik merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana pelapor ditemukan personel uang tunai sejumlah Rp.975000,- dan 2 unit HP Nokia senter warna biru dan hitam. Kemudian diinterogasi dan terlapor mengaku mendapatkan sabu tersebut dari terlapor Mak Elin.
Atas pengakuan itu, saudara terlapor dibawa kerumah terlapor Mak Elin, yang didapati sedang berada dikamar mandinya, Personel menjelaskan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2 buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet, dan 1 buah pipet. Setelah itu kedua terlapor berikut barang bukti di bawa ke polsek bagan sinembah untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Juliandi, SH.
“Barang bukti yang dibawa milik Saudara Fransisco Simamora alias Frans, 1 buah tabung permen lotte xilitol yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp975000,-dan 2 unit Hp Nokia senter warna biru dan hitam.
Terlapor saudari Elmika Veronika Boru Purba alias Mak Elin, 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2 buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet dan 1 buah pipet. Dari hasil tes urine keduanya, positif mengandung metaphetamine.
“Fransisco Simamora alias Frans di jerat dengan Pasal 112 Jo pasal 114 ayat 1. Sementara, Elmika Veronika Boru Purba alias Mak Elin dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 132 dan Pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman