Detik12, BOGOR – Sejoli RTM (31) dan PVT (30) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat lantaran kedapatan membuat konten porno atau mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan penyidik. Terungkap, mereka bukan pertama kalinya membuat konten porno untuk dijual ke situs porno.
“Sudah 26 konten porno yang diproduksi? dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp19,5 juta. Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis 18 Maret 2021 karena tinggal se rumah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat 19 Maret 2021, seperti yang dilansir Viva.co.id.
Hasil pemeriksaan keduanya dengan sengaja membuat konten tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah,” katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.