Editor’s PickHUKUMPOLITIK

Calon Walikota Dumai Ditetapkan Tersangka UU Pilkada

×

Calon Walikota Dumai Ditetapkan Tersangka UU Pilkada

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan Calon Walikota Dumai petahana Paslon nomor urut 2 sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai tahun 2020.

Calon Walikota petahana ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakpidana UU Pilkada oleh Sentra Gakkumdu Kota Dumai terhitung sejak Senin (19/10-2020).

“Ya benar, calon walikota Dumai petahana ditetapkan sebagai tersangka  terhitung sejak hari Senin 19 Oktober 2020”, ungkap Koordinator Sentra Gakumdu Kota Dumai, Agung Irawan SH, saat dihubungi detik12.com, Selasa (20/10-2020).

Calon Walikota Dumai yang juga sebagai Wakil Walikota Dumai periode 2016 – 2021 untuk Pilkada Kota Dumai tahun 2020 diduga melanggar tindak pidana pasal 189 tentang Undang – Undang Pilkada.

Paslon nomor urut 2 ini saat melakukan kegiatan kampanye, diduga melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang beredar di Kota Dumai, Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo terbelit kasus dugaan tindak pidana UU Pilkada oleh sentra gakkumdu Kota Dumai berawal saat Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Eko Suharjo – Syarifah ini melakukan kegiatan kampanye di jalan Nenas, Rt 07, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Kamis (8/10-2020) lalu yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat kegiatan kampanye Pilkada Dumai dilakukan, paslon nomor urut 2 ini disebut ada melibatkan oknum ASN sebagai protokol dan penanggungjawab kampanye.

Hal ini merupakan temuan dari anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai yang mengawasi kegiatan kampanye paslon nomor urut 2 itu.

Disebutkan, bahwa oknum ASN di dalam kegiatan kampanye sudah dihimbau dan diingatkan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat tersebut agar ASN dimaksud tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Namun himbauan dan pencegahan dari  anggota Panwaslu kurang dihiraukan oknum dimaksud dengan alasan bahwa dia (okum ASN) kehadirannya hanya sebagai pengurus dan penerima semua Paslon yang hadir di daerah tersebut.

Atas jawaban oknum ASN tersebut, maka anggota Panwaslu menjelaskan kalau posisinya sebagai ASN sangat melekat pada dirinya.

Oknum ASN tersebut mengaku memahami penjelasan anggota Panwaslu itu akan tetapi oknum ASN dimaksud tetap mengikuti kegiatan walau hanya sebagai peserta kampanye.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212