HUKUM

Cari Pembeli Seng 12 Lembar, AR Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara Disorot Publik

×

Cari Pembeli Seng 12 Lembar, AR Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara Disorot Publik

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Ikut serta mencari pembeli seng 12 lembar yang ternyata Seng tersebut merupakan hasil curian, Aulia Rahman menjadi tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Perkara Aulia Rahman hari ini sudah memasuki sidang mendengarkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Selasa (16/5/2023).

Dalam berkas tuntutannya dibacakan di muka sidang, JPU Eriza Susila SH, menuntut terdakwa Aulia Rahman dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Menurut JPU dalam tuntutannya, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-2 KUHPidana.

Oleh karenanya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Rahman dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Seng yang dijual terdakwa ternyata hasil curian oleh terdakwa Iskandar dan Wahyudi (berkas penuntutan terpisah).

Sebelumnya terdakwa Iskandar dan Wahyudi meminta terdakwa Aulia Rahman untuk mencari pembeli barang 12 seng yang ternyata hasil curian Iskandar dan Wahyudi.

Karena sudah mendapat pembeli Seng dimaksud, terdakwa pun menjual seng tersebut kepada Salamat Riheppy dengan harga senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Atas penjualan Seng itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Iskandar dengan memotong upah hasil penjualan terdakwa Aulia Rahman sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) namun berujung masuk ke pusaran ranah hukum.

Perkara ini menyita perhatian publik baik awak media yang sehari-harinya liputan di PN Dumai.

Kenapa demikian, karena pembeli Seng yang dijual terdakwa Aulia Rahman, kabarnya tidak dilibatkan atau tidak dijadikan sebagai tersangka hingga terdakwa dalam perkara ini.

Diduga, karena pembeli tidak dijadikan tersangka hingga terdakwa, maka pasal Penadah (pasal 480) ke 2 KUHP, malah pasal tersebut didakwakan kepada terdakwa Aulia Rahman yang notabene perannya hanya sebagai pencari pembeli Seng dalam perkara ini.

Hingga berita ini diangkat, media ini belum berhasil konfirmasi dengan JPU maupun Kasi Pidum Kejari Dumai.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212