DUMAI, detik12.com — Gara gara cekcok ( bertengkar ) mulut dengan ayah. seorang anak kandung bernama Samsudin alias Joko Hutagaol 18 tahun tega menusuk ayahnya Budi Hutagaol 44 tahun dengan pisau cuter, pada Senin 19 Desember 2020 kemarin.
Informasi dihimpun krew media, Minggu 20 Desember 2020 dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH mengatakan Samsudin alias Joko Hutagaol berhasil diringkus tim opsnal Polsek Panipahan yang dikomandoi oleh Kapolsek Iptu Boy Setiawan, didampingi Kanitreskrim Aipda Mujiono dibantu 4 orang personel sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan Nurbaiti Boru Sitorus 38 tahun kepada polisi yang tidak terima suaminya telah dianiaya oleh Samsudin alias Joko di depan teras rumahnya pada Jumat 18 Desember 2020.
Kronologinya, pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama dengan anak kandungnya sedang duduk di dalam rumah yang mereka tempati, sedangkan istrinya Nurbaiti Boru Sitorus berada di dapur, ketika itu terjadilah percekcokan mulut, lalu Budi Hutagaol mengusir Samsudin alias Joko.
Kemudian tersangkapun berlari keluar rumah, melihat anaknya berlari keluar rumah, saudara Hutagaol mengejar anaknya kearah keluar rumah, rupanya saat keluar rumah anaknya mengambil pisau Charter gagang warna biru yang saat itu terletak diteras rumah, Dan kembali berlari kehalaman rumah, Saudara Budi Hutagaol langsung mendatangi anaknya dan terjadilah perkelahian yang mana ketika itu Saudara Budi Hutagaol menimpa anaknya Saudara Samsudin alias Joko.
Berada dibawah itu kemudian anaknya langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada ayahnya sebanyak 2 kali, ketika mengalami luka tusuk, lalu Saudara Budi Hutagaol langsung meminta tolong kepada istrinya saudari Nurbaiti sambil berteriak “Tolong, dia bersenjata” karena teriakan korban, Saudari Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat suaminya Saudara Budi Hutagaol
Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan di bawa ke RSUD di Bagan siapi-api dan istri korban Nurbaiti Boru Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan” terang AKP Juliandi SH.
Imbuh AKP Juliandi SH. lagi, Sehubungan dengan laporan tersebut pada Sabtu 19 /12/2020 sekira pukul 03.00 WIB Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju ke TKP.
Sekitat 2 jam perjalan sekira pukul 06:00 Wib Tim sampai di TKP dan tidak berapa lama berhasil menangkap Pelaku, dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau Carter yang gagangnya warna biru, yang mana Pisau tersebut sudah di buang oleh Pelaku ke sungai. Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut” imbuhnya.
Hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolidian tersangka Samsudin alias Joko positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” kata AKP Juliandi. (Manjorang)