DUMAI, Detik12.com – Cerobong pabrik refinery PT Nagamas Palmoil Lestari belakangan ini kerab menyemburkan asap hitam membuat warga masyarakat yang tinggal di ring satu wilayah pelabuhan Dumai makin gerah.
Warga masyarakat Kota Dumai menyayangkan sikap perusahaan yang seakan mengabaikan kesehatan lingkungan perusahaan akibat ulah pabrik refinery atau pabrik pengolahan CPO yang dituding tidak ramah lingkungan itu.
Akibat fenomena asap hitam pekat yang kerap dipertontonkan perusahaan tersebut membuat anggota DPRD Kota Dumai berang dan angkat bicara.
“Terkait asap dari cerobong PT. NPL ini sudah selalu dan sering terjadi. Ini perusahaan ngeyel dan selalu anggap remeh”, ujar anggota DPRD Dumai dari Fraksi Gerindra, Johannes MP Tetelepta SH MM, kepada detik12.com, Rabu (3/3-2021) menyikapi viralnya pemberitaan asap hitam yang kerap muncul dari PT NPO yang berada di kawasan Pelindo 1 Cabang Dumai itu.
Melalui nomor WhatsAppnya kepada detik12.com, Rabu (3/3-2021), Johannes MP Tetelepta SH MM menjelaskan, terkait pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi harus jelas informasinya, baik itu terhadap informasi regulasi, informasi dampak serta kerugian.
“Masyarakat tidak semua memahami. Kalau saya ditanya, dari dulu saya selalu bilang SALAH. Tidak ada yang boleh bilang asap yang keluar dari cerobong itu hal yang biasa”, imbuh Johannes Tetelepta.
Lebih rinci tentang asap hitam dari pabrik pengolahan dijelaskan Johannes Tetelepta. Kata Johannes, Asap adalah suspensi partikel kecil di udara (aerosol) yang berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar pada umumnya merupakan produk samping yang tak diinginkan.
Asap dan gas hasil produksi dalam PP Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara merupakan limbah karena sifatnya yang sama sekali tidak bermanfaat dan cenderung merugikan.
Menurut Johannes Tetelepta lagi, Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya udara ambien.
Pencemaran lainnya dari pabrik pengolahan juga disebut dari Debu berupa padatan halus, sedangkan gasnya terdiri dari berbagai macam senyawa, seperti belerang oksida, karbon dioksida, karbon monoksida, asam chlorida dan asap yang mudah terbakar.
“Lantas apa sistem pengendalian asap cerobong PT NPL itu sudah dilakukan dengan baik? Apa ada laporan berkala ? Kami akan minta kepada bagian tekhnis”, ujar Johannes Tetelepta menyikapi ulah perusahaan yang dinilai tidak ramah lingkungan itu.
Johannes Tetelepta, Anggota DPRD Dumai dari Fraksi Gerindra ini turut geram dengan ulah perusahaan ini. Dia (Johannes Tetelepta-red) menuding dan menganggap asap hitam dari cerobong perusahaan itu tidak memenuhi baku mutu hingga menyebabkan polusi.
“Dengan kondisi cerobongnya yang ada, secara pribadi saya anggap tidak memenuhi baku mutu dan menyebabkan polusi. Ini kejadian terus berulang. Kalau ditanya apakah melanggar aturan, pada setiap kesempatan kita sudah sampaikan bahwa jelas ada yang dilanggar”, tegas Johannes Tetelepta.
Ia (Johannes-red) juga menegaskan tidak ada yang istimewa bagi seluruh perusahaan yang ada di pesisir pantai Kota Dumai, kalau salah harus ditindak, apakah sanksi administratif atau apapun itu, tandasnya.
Kejadian asap hitam dari cerobong PT NPO yang kerab terulang tersebut, Johannes Tetelepta menyebut merupakan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyikapi.
“Ini tugas DLH secara tekhnis, apakah DLH melakukan pengecekan kejadian berulang ulang. Karena itu harus ada sanksi yang memaksa kepada mereka. Kalau enggak berubah lakukan pembekuan izin lingkungan dan enggak juga lakukan pencabutan izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, tegas Johannes.
Karenanya, Johannes Tetelepta meminta Pemerintah harus tegas karena masyarakat Dumai yang menerima effectnya dan ini harus disikapi serius, pintanya.
Alasan kuat meminta pemerintah atau instansi terkait berwenang menyikapi serius persoalan fenomena asap hitam cerobong pabrik pengolahan PT Nagamas tersebut karena polusi udara (pencemaran udara) adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak ekosistem.
“Siapapun mereka harus tunduk dengan kebijakan daerah. Mau Pertamina, Chevron, mau Wilmar, IBP, SDS, Ivo Mas group, Nagamas, Bukara, KLK, Kreasi Jaya Adikarya dan semua perusahaan lainnya di Kota Dumai harus tunduk pada kebijakan daerah dan harus sepaham dengan semangat membangun dan menjaga Kota Dumai yang berseri, bersih dan sehat”, ungkap Johannes Tetelepta.
Atas sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan kesehatan lingkungan hidup tersebut, Johannes menyebut akan membawa persoalan tersebut ke meja DPRD Dumai. “Kami akan sampaikan kepada DPRD agar dilakukan sidak bersama dinas terkait”, imbuh Johannes MP Tetelepta SH MM.
Penulis : Tambunan