DUMAI, Detik12.Com — Baru baru ini Chaidir melalui Kuasa Hukum nya melakukan gugatan perdata PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) kepada pihak Distrik Navigasi Kls I Dumai dan Instansi Pemrintah Pusat maupun Daerah
Gugatan PMH tersebut sehubungan dengan satu objek perkara ( sebidang tanah di daerah Mundam ) yang sejak beberapa tahun lalu hingga kini di kuasai oleh pihak kantor Distrik Navigasi Kls I Dumai
Terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini. Advokad/Konsultan Hukum Raja Junaidi SH selaku Kuasa dari Penggugat ( Chairil ) sengaja menggugat beberapa pihak mulai dari Pemerintah Republik Indonesia, Kementrian Perhubungan Laut, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kls I Dumai, Pemerintah Kota Dumai ( Walikota Dumai, Camat, Lurah, Kepala Kelurahan Teluk Makmur ) dan Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai
Sebagaimana terungkap pada sidang lanjutan perkara perdata PMH beragendakan penyerahan barang bukti surat yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Dumai pada Selasa ( 14/04/2020 )
Bahwa penggugat selaku salah satu ahli waris dari Alm H Egab Malik merasa keberatan dan dirugikan atas penguasaan sebidang lahan di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai yang dilakukan oleh pihak Distrik Navigasi Kls I Dumai
Dan munculnya niat Chaidir untuk menunjuk Advokad /Pengacara mewakilinya dirinya mengajukan gugatan ke PN Dumai menurut sumber di karenakan salah seorang saudara dari Chaidir ( salah satu ahli waris ) dari objek perkara, bernama Alwi ( Almarhum ) menjual tanah/lahan milik penggugat (Chaidir) kepada pihak Navigasi Kls I Dumai tanpa sepengetahuan pihak penggugat ( Chaidir )
Almarhum Alwi semasa hidupnya menurut sumber telah menjual lahan/tanah Chaidir ke pinak Navigasi Dumai bersamaan lahan milik nya ( Alwi ). Artinya, saat Alwi menjual lahannya ke pihak Navigasi Dumai tanah Chairil turut terjual ke pihak Navigasi Dumai tanpa di ketahui oleh si Chairil ( penggugat )
Dalam gugatan penggugat ini ada hal yang menyita perhatian. Dimana tanah/lahan milik Chaidir (penggugat) sebelumya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 898 tahun 1983 dengan luas awal 20.000 m2 namun saat ini berkurang setelah jalan Dumai-Sei Pakning di buka.
Lahan Chaidir merupakan pembagianan warisan dari orang tua mereka (alm H. Egab Malik) dengan luas lahan pembagian sama-sama dengan mereka bersaudara termasuk Alwi dengan ukuran lahan masing-masing 71 m x 263 m atau setara luas 18,673 m2.
Akan tetapi saat terjadi jual beli dari Alwi dengan pihak Navigasi disebut tidak memakai Sertifikat akan tetapi dengan menggunakan 3 (tiga) Surat dasar Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasa Tanah, yakni Nomor Register 35, 36 dan 37/SKT/KTM/2007 tertanggal 19 November 2007 atas nama ALWI EGAB, artinya ada surat dasar kembali muncul.
Alwi Egab, merupakan almarhum orang tua dari Chaidir (Penggugat), Alwi (almarhum) tergugat III melalui ahli warisnya, Zamhur dan saudaranya perempuan mereka Nuraini. Hal yang sama dalam perkara perdata dengan objek sengketa tanah/lahan mereka bersempadan langsung turut menggugat para tergugat dengan berkas perkara terpisah.
Penulis : Mulak Sinaga