HUKUM

Chatingan Transaksi Sabu Ketahuan Polisi, Kedua Tersangka Pasra Saat Ditangkap

×

Chatingan Transaksi Sabu Ketahuan Polisi, Kedua Tersangka Pasra Saat Ditangkap

Share this article

Detik12.com – Kepolisian Sektor Pujud Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua orang yang diduga tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi yang berbeda, Jumat 29/5/2021) pukul 17.30 WIB kemarin.

Kedua pelaku bernama A Harahap alias Sarul (30) warga Desa Akar Berlingkar, Kecamatan Tanjung Medan, dan satunya bernama S Alias Dedek (35) dengan alamat yang sama.

Pengkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Efendi, pada Sabtu (29/5/ 2021) sekira pukul 13.00 WIB diterangkan bahwa di Dusun Sidodadi Desa Akar Berlingkar tepatnya di rumah pelaku berinisial AH kerap terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi berharga tersebut melalui Kanit Reskrimnya Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim memerintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dirumah dimaksud.

Pada pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Doni Efendi bersama Unit Reskrim Polsek Pujud lainnya dan aparat desa setempat mendatangi rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sabu.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar rumah pelaku A Harahap, petugas menemukan 1 buah plastik bening klip merah yang disimpan di dalam lemari. Kemudian delapan bungkus plastik bening kecil diduga sabu yang didapat dari dikantong celana pendek warna hitam sebelah kanan pelaku.

Setelah di interogasi, pelaku mengaku kepada petugas mendapatkan sabu tersebut dari temannya berisial S alias Dedek.

Setelah dikembangkan, lalu kedua tersangka dipertemukan, namun tersangka Dedek sempat berkelit seakan tidak saling kenal dengan tersangka A Harahap.

Tak percaya begitu saja, petugas pun meminta HP kedua tersangka untuk di croschek dan akhirnya diketahui keduanya tidak bisa mengelak, pasalnya petugas menemukan jejak chating di layar henphone dari masing-masing tersangka.

Setelah mengakui perbuatannya bahwa tersangka Dedek ada membeli sabu dari tersangka A Harahap seharga Rp 1,800 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lalu kedua pelaku di gelandang petugas ke Mapolsek Pujud untuk di proses lebih lanjut.

Penulis: Wisman

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212