Detik12.com-Batam– Terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,3 ton Huang Ching An berhasil lolos dari hukuman mati. Huang Ching adalah satu dari empat terdakwa yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis lalu.
Huang Ching An dihukum seumur hidup. Ketiga rekannya yang dihukum mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai.
terdakwa Huang Ching An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan mengatakan belum ada pengajuan banding terkait hukuman yang diterima para terdakwa.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke kejaksaan kalau akan diajukan banding,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari keempat terdakwa tersebut, kejaksaan sebenarnya mengajukan untuk hukuman mati.
“Tapi yang berkuasa untuk memutuskan tersebut tentu hakim,” terangnya.
Stiven Kusuma, penerjemah para terdakwa juga mendatangi Kejaksaan Negeri Batam.
“Tadi pengacaranya datang dan sepertinya akan diajukan banding,” ujar Stiven.
Pada kesempatan tersebut Ia juga menceritakan sedikit tentang Huang Ching An yang tidak dihukum mati.
“Dia sebenarnya seorang mekanik, dan hanya untuk memperbaiki mesin saja. Dia juga tulang punggung keluarga, Ibu nya tu nangis sampai matanya tu bengkak dan anaknya itu nggak mau uang jajan yang penting Bapaknya pulang,” jelas Stiven.
Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra, memiliki alasan tersendiri memvonis Huang Chin An hukuman pidana seumur hidup.**
Armen